Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Bakal Disangui Kartu Kredit Khusus, Untuk Apa?

Kompas.com - 07/04/2022, 04:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam rangka melakukan percepatan penggunaan produk dalam negeri, LKPP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan transaksi. Salah satunya dengan penerbitan kartu kredit pemerintah daerah.

LKPP juga telah memperbaiki kebijakan mengenai proses pertanggungjawaban sehingga target pemerintah jangka panjang akan ada perubahan,

"Target kita jangka pendek dan jangka panjang akan ada perubahan budaya baru belanja di daerah," ujar Anas saat memimpin rapat penyampaian informasi terkait Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 kepada Pimpinan e-Marketplace dikutip dalam siaran persnya, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Nilai Transaksi E-commerce RI Tembus Rp 30,8 Triliun Per Februari 2022

Dalam rapat yang dihadiri oleh 62 pelaku e-Marketplace, Anas mengharapkan mitra toko daring dapat bersinergi dengan pemerintah dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan, salah satunya dengan mengembangkan sistem pelaporan yang terintegrasi dengan sistem LKPP.

Manfaat dari hal tersebut antara lain, mitra toko daring dapat melihat tren belanja pemerintah dan dari sisi pemerintah, data tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi belanja pemerintah baik pusat maupun daerah.

Tercatat dalam sistem LKPP per April 2022, sebanyak 22 e-marketplace yang sudah tergabung sebagai mitra toko daring LKPP, 12 di antaranya sudah mengembangkan sistem reporting terintegrasi.

Anas juga menyampaikan 7 poin amanat Presiden Joko Widodo kepada LKPP dalam Inpres tersebut. Pertama, meningkatkan jumlah produk menuju satu juta dalam katalog elektronik terutama produk dalam negeri. Kedua, memberikan akses data dan informasi terkait sistem PBJP serta e-kontrak sebagai mekanisme peringatan dini.

Ketiga, melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem PBJP. Keempat, memperbanyak pencantuman produk dalam negeri, UMK-Koperasi pada katalog elektronik nasional dan toko daring. Kelima, mempercepat pembentukan katalog sektoral dan katalog lokal terhadap lebih dari 400 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Keenam, memasukan menu input produk dalam negeri ke dalam e-Kontrak, dan ketujuh memberikan akses basis data kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait monev, analisis demand, keuangan, ekonomi, dan pemeriksaan serta audit.

Oleh karena itu, dalam merespon Inpres tersebut LKPP salah satunya melakukan pembaruan terhadap proses bisnis ekosistem pada katalog ekosistem. Dari semula tahapan pada proses penayangan produk terdiri dari 8 tahap menjadi 2 tahap.

LKPP juga telah mengubah strategi baru dan tengah menyusun peta jalan tentang katalog elektronik.

Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi, LKPP Pangkas Tahapan Masuk Katalog Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com