Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Fauzi Ichsan Bila Jadi Wakil Ketua DK OJK: Tuntaskan Kasus Jiwasraya hingga Bumiputera

Kompas.com - 07/04/2022, 13:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mohamad Fauzi Maulana Ichsan atau dikenal Fauzi Ichsan merupakan salah satu calon wakil ketua sekaligus anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perode 2022-2027.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner OJK di DPR, Fauzi menyatakan, sektor asuransi memerlukan transformasi bisnis dan perlindungan konsumen yang kuat.

"Perlunya menyelesaikan kasus yang high-profile seperti Jiwasraya dan Bumiputera. Penyelewengan berskala besar juga masih ada, melalui broker asuransi dan agen misalnya pada kasus Askrindo. Jumlah penyelewengannya itu cukup masif, bisa sampai ratusan miliar rupiah per tahun," kata dia di DPR, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Perebutkan Kursi Ketua Dewan Komisioner OJK, Ini Program Kerja yang Disiapkan Mahendra Siregar dan Darwin Cyril

Fauzi Ichsan juga bilang, perlu juga penyelesaian masalah unit link atau paydi untuk melindung konsumen.

Ia menuturkan, misi yang akan direalisasikan adalah dengan menyelesaikan masalah-masalah pelik seperti Jiwasraya, Bumiputera, atau Asabri selama 2-3 tahun ke depan.

"Kalau kita belum bisa menyelesaikan masalah pelik, susah untuk kita punya visi yang realistis, karena masalah yang di depan mata saja belum selesai," imbuh dia.

Ia melanjutkan, kalau masalah pada sejumlah perusahaan asuransi tidak selesai ada biaya resolusi yang akan membengkak.

Misalnya, ia bilang Jiwasraya sudah diketahui mengalami defisit ekuitas sejak 2006, tetapi karena dibiarkan berlarut menyebabkan biaya penyelamatannya jadi besar.

Sedangkan menyangkut Bumiputera, dia mengakui belum banyak mendalami asuransi mutual ini. Sejauh yang dia ketahui, Bumiputera merupakan asuransi mutual, yang mana pemegang polis merupakan pemegang saham.

"Sehingga berdasarkan aturan yang berlaku, pemegang saham mesti bertanggung jawab atau melakukan rekapitulasi terhadap perusahaan bermasalah tersebut. Tetapi, mayoritas pemegang polis Bumiputera tidak mengetahui tidak tahu kalau mereka adalah pemegang saham," urai dia.

Baca juga: Erick Thohir Jamin Perlindungan terhadap Nasabah Jiwasraya

Menurut dia, perlu langkah lain yang sifatnya edukatif untuk menyelesaikan masalah ini.

Ichsan memberi contoh, misalnya mengumpulkan para pemegang polis atau pendekatan semacam itu. Fokus penanganan juga ia rasa mesti terukur.

Jika menyangkut kesalahan pengurus sebelumnya, seharusnya lebih ditangani lewat ranah hukum. Fokus yang sebenarnya adalah menyelesaikan permasalahan yang menyangkut nasib 2 juta pemegang polis itu sendiri.

"Kalau dari sisi permodalan, tentu ada harapan dari penyertaan modal negara (PMN) tapi tidak mungkin, karena itu kan APBN," tegas dia.

Dia mengatakan, ada harapan dari hadirnya investor baru, tapi hal tersebut juga tidak mudah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com