Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Kompas.com - 08/04/2022, 00:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH menerbitkan aturan baru pajak atas transaksi aset kripto dan memberlakukannya mulai 1 Mei 2022. Payung hukum pemberlakuan pajak ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Transaksi aset kripto akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Pertimbangan dari pengenaan pajak ini adalah bahwa aset kripto telah menjadi komoditas yang diperdagangkan luas di Indonesia. Sebagai komoditas yang diperdagangkan, aset kripto memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak pertambahan nilai sebagaimana ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang terakhir kali diubah dengan UU Harmonisasi Pajak (UU HPP). 

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Adapun penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karenanya, transaksi aset kripto memenuhi kriteria pengenaan pajak penghasilan sebagaimana diatur di UU Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah terakhir kali melalui UU HPP.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Yang dikenai PPN dan tarifnya

Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022 menyatakan, PPN terkait transaksi aset kripto dikenakan atas penyerahan atau transaksi:

  • barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
  • jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik
  • jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Penyerahan aset kripto yang dikenai PPN adalah transaksi yang dilakukan oleh penjual di dalam negeri dan atau kepada pembeli di dalam negeri, melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: Apakah PPN Jasa Kontraktor Dapat Dikreditkan?

Bahasa pajak yang digunakan untuk "di dalam negeri" adalah "di dalam daerah pabean". Penyerahan ini mencakup:

  • jual beli aset kripto dengan mata uang fiat.
  • tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).
  • tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan atau jasa.

Baca juga: E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771

Definisi penyelenggara perdagangan aset kripto melalui sistem elektronik adalah penyelenggara yang memfasilitasi transaksi aset kripto, paling sedikit berupa:

  • jual beli aset kripto menggunakan uang fiat.
  • tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya.
  • layanan dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), dan pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto. 

Baca juga: Rekrut Pekerja Asing di Luar Negeri Apakah Kena Pajak?

Besaran tarif PPN untuk transaksi aset kripto adalah:

  • 1 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • 2 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto
  • 10 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai nominal aset kripto, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto. 

Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

Yang tidak dikenai PPN dari transaksi aset kripto:

  • nilai uang yang dibayarkan pembeli aset kripto, dalam hal transaksi menggunakan mata uang fiat.
  • nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan dalam transaksi, dalam hal transaksi adalah tukar menukar (swap) set kripto.
  • nilai aset kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain. 

Dalam hal transaksi aset kripto menggunakan mata uang asing, nilai transaksi dikonversi menggunakan kurs pajak. 

Baca juga: Kurs Pajak Periode 6-12 April 2022

Adapun bila transaksi berupa transfer aset kripto, nilai konversinya ke rupiah merujuk kepada:

  • nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto.
  • nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. 

Pelaporan PPN atas transaksi aset kripto menggunakan formulir SPT 1107 PUT, yang dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak. 

Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu

PPN terutang atas transaksi aset kripto dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak ini berupa penggantian sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang diteruskan kepada penambang aset kripto.

Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?

Yang dikenai PPh dan tarifnya

Merujuk Pasal 19 PMK 68/PMK.03/2022, PPh dalam hal transaksi aset kripto dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:

  • penjual aset kripto.
  • penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
  • penambang kripto.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto Indonesia mulai berlaku 1 Mei 2022. Cek besaran tarif PPN aset kripto.SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto Indonesia mulai berlaku 1 Mei 2022. Cek besaran tarif PPN aset kripto.

Yang dikenai PPh menurut ketentuan PMK 68/PMK.03/2022 adalah:

  • penghasilan dari transaksi menggunakan uang fiat melalui sarana elektronik yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
  • penghasilan dari tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap) melalui sarana elektronik yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
  • penghasilan dari transaksi lain atas aset kripto melalui sarana elektronik yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. 
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto.
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal).
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa deposit.
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa transfer aset kripto antar dompet elekronik (e-wallet).
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa penyediaan dan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto atau dompet elektronik.
  • imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa lain sehubungan dengan aset kripto.
  • imbalan bagi penambang aset kripto dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan jasa pelayana verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto, serta segala penghasilan penambang aset kripto terkait aset kripto itu.

Baca juga: Aturan dan Daftar Baru Barang Impor dan Ekspor Kena PPh 22

Halaman:


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com