Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara Pimpin OJK 2022-2027, Ini Prioritas yang Disiapkan

Kompas.com - 08/04/2022, 05:45 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

Berdasarkan hasil fit and proper test tersebut, Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Kedua nama itu nantinya akan menggantikan Wimboh Santoso dan Nurhaida yang masa jabatannya akan segera habis.

Baca juga: Profil Mahendra Siregar, Wamenlu yang Ditetapkan Jadi Ketua OJK 2022-2027

“Telah disepakati secara mufakat calon dewan komisioner OJK periode 2022-2027," ujar pimpinan rapat Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Kahar Muzakir, di Komisi XI DPR, Kamis (7/4/2022).

Baik Mahendra maupun Mirza telah menyiapkan agenda prioritas dalam menahkodai OJK nantinya.

Baca juga: Wamenlu Mahendra Siregar: Konflik Rusia-Ukraina Berpotensi Picu Deglobalisasi

Prioritas Mahendra Siregar

Dalam gelaran fit and proper test, Mahendra menyampaikan, sektor jasa keuangan nasional masih memiliki potensi besar untuk diperluas dan diperdalam. Sebab saat ini sejumlah indikator menunjukkan sektor jasa keuangan RI masih lebih rendah dibanding negara ASEAN atau G20.

Untuk memaksimalkan potensi tersebut, ia menyiapkan enam prioritas kebijakan yang akan dilaksanakan saat menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK.

Baca juga: Mahendra Siregar Ditetapkan Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara Jadi Wakil Ketua

Prioritas pertama ialah peningkatan efektivitas kepemimpinan dalam kelembagaan OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.

"Sehingga pengawasan terintegrasi dan kualitas perlindungan konsumen serta masyarakat dapat semakin ditingkatkan," ujar dia.

Kedua, Mahendra akan memprioritaskan penguatan struktur dan pengawasan industri keuangan nonbank dan pasar modal, guna menjamin terlaksananya pengaturan serta pengawasan yang efektif.

Baca juga: Calon Ketua DK OJK Mahendra Siregar Bantah Pandangan jika OJK Dibiayai Iuran Pelaku Jasa Keuangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com