Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik, Ini Rincian Ruas Jalannya

Kompas.com - 08/04/2022, 12:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pembatasan operasional angkutan barang untuk mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Lengkap Tarif Tol Jakarta Bandung 2022 Lengkap Per Gerbang Tolnya

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional).

Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Secara detail, dia menjabarkan 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
3. Ruas Tol JORR;
4. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
5. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
6. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
7. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
8. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
9. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
10. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
11. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;
12. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;
13. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
14. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
15. Ruas Tol Pandan - Malang.

Baca juga: Antisipasi Macet Mudik Lebaran, PUPR Siapkan Jalan Tol Japek II Selatan

Sementara itu, termasuk juga 26 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yakni:

  1. Ruas Jalan Medan - Berastagi,
  2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea,
  3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun,
  4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo,
  5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti
  6. Ruas Jalan Jambi - Palembang,
  7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak,
  8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan,
  9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto,
  10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan,
  11. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar,
  12. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon,
  13. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.
  14. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta,
  15. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta,
  16. Ruas Jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto,
  17. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang),
  18. Ruas Jalan Jogja - Wates,
  19. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang,
  20. Ruas Jalan Jogja - Wonosari,
  21. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles),
  22. Ruas Jalan Pandaan - Malang,
  23. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang,
  24. Ruas Jalan Caruban - Jombang,
  25. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember,
  26. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Baca juga: Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," kata dia.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

"Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," tutur dia.

Baca juga: Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis 29-30 April 2022, Intip Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com