Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akan Beri Sanksi Operator yang Naikkan Harga Tiket Bus Saat Mudik Lebaran

Kompas.com - 08/04/2022, 16:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak operator bus yang menaikkan harga tiket bus selama periode mudik Lebaran.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, untuk melakukan penindakkan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Jika oknum operator tersebut tertangkap menaikkan harga tiket bus melebihi batas atas, maka pemerintah akan memberikan surat peringatan (SP) hingga mencabut izin usahanya.

Baca juga: Kemenhub Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Mudik Gratis, Pendaftarannya Dibuka Pekan Depan

"Tentu akan kami tindak. Saya sudah sampaikan oknum yang memainkan harga tiket itu kan operator ada SP1 SP2 hingga cabut izinnya kalau operatornya tidak jelas. Kalau itu perusahaannya baru (pemain baru) saya minta polisi bertindak," ujarnya setelah acara Media Briefing, Jumat (8/4/2022).

Di sisi lain, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli tiket bus dari calo. Saat ini juga banyak penawaran tiket bus pariwisata dan travel ilegal dengan tarif lebih mahal.

Pasalnya, bus ini tidak terjamin keamanannya karena kendaraannya tidak dilakukan pengecekkan berkala dan tidak memiliki izin dari kantor pengawasan.

"Saya sudah sampaikan kemarin kepada petugas bus pariwisata. Janganlah demikian karena sangat merusak tatanan dan efek keselamatan pun tidak terjamin. Maka kami mengimbau untuk jangan gampang tergiur penawaran-penawaran mudik," tegasnya.

Oleh karenanya, Kemenhub telah menyediakan portal SPIONAM untuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan.

Baca juga: 5 Prediksi Kemenhub Soal Mudik Lebaran 2022

Dalam SPIONAM dapat diperiksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak. Caranya dengan menuju laman situs http://spionam.dephub.go.id/.

Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa. Atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.

Apabila nomor polisi kendaraan ataupun nama PO-nya tidak ditemukan dalam SPIONAM, maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar di Kemenhub.

Maka sebaiknya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, dianjurkan bagi masyarakat untuk memilih armada lain yang sudah terdaftar.

Baca juga: Kesiapan Mudik Lebaran via Jalur Darat, Menteri PUPR: Jalan Nasional Mantap 91,8 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com