Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Jangan Sampai Kena Denda, Pekerja dan Freelancer Wajib Tahu SPT Pajak!

Kompas.com - 08/04/2022, 16:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Riski dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Melaksanakan kewajiban pajak bagi warga negara dan wajib pajak yang baik merupakan tanggung jawab yang harus ditunaikan. Pajak yang terkumpul kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum dan lainnya.

Pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Rini Wiranti, Senior Associate SSAJ & Associates dalam siniar OBSESIF bertajuk “Serba-serbi Laporan SPT Pajak” mengulik serba-serbi pelaporan SPT Pajak, mulai dari syarat dan langkah pelaporan, hingga sanksi yang akan didapat jika telat melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Mengenal SPT

Bagi orang yang sudah lama terjun dalam dunia kerja, tentu tak asing mendengar istilah SPT. Nah, bagi yang belum tahu, berikut adalah definisi istilah SPT dan serba-serbi perpajakan lainnya.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT dibagi menjadi dua, yakni SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Formulir 1770: Formulir ini untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Freelancer dan konsultan termasuk kedalam jenis ini.
  2. Formulir 1770S: Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Formulir 1770SS: Formulir ini untuk wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Langkah Melaporkan SPT

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara langsung di tempat wajib pajak terdaftar, atau layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) tempat wajib pajak terdaftar.

Saat ini, pelaporan melalui daring juga bisa dilakukan dengan mengunjungi laman DJP Online.

Pada saat melapor SPT tahunan melalui e-filling, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa diperoleh dengan mengurus penerbitannya ke KPP atau KP2KP. Setelah memperoleh EFIN, berikut cara lapor SPT Tahunan di DJP Online.

  1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.
  2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, lalu klik submit.
  3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
  4. Pilih jenis SPT yang dilaporkan
  5. Isi data formulir (Tahun pajak, status SPT, dan nomor pembetulan jika membetulkan SPT)
  6. Masukkan bukti pemotongan pajak dengan klik "Tambah" di bagian pojok kanan atas.
  7. Isi kolom-kolom yang disediakan sesuai dengan bukti potong yang diberi perusahaan (jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut).
  8. Masukkan penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan.
  9. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya bila ada. Jika tidak ada, klik tidak pada kolom yang disediakan.
  10. Masukkan penghasilan luar negeri bila ada dengan klik "Iya" atau "Tidak" pada pertanyaan "Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?"
  11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, misalnya warisan.
  12. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final.
  13. Tambahkan harta yang dimiliki (sepeda motor, rumah, dan lain-lain).
  14. Tambahkan utang yang Anda miliki
  15. Tambah zakat/sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  16. Isilah status kewajiban perpajakan suami istri, klik Selanjutnya.
  17. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.

Baca juga: Naik Tipis, Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,46 Juta

Sanksi Jika Tidak Melapor

Sanksi administratif jika Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) telat melapor adalah Rp100.000. Wajib Pajak juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai undang-undang. Melansir kompas, sanksi telat lapor SPT Tahunan berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya.

Jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun. Meski terkena denda administrasi, WP harus tetap melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.

Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi pidana berupa denda 100 persen sampai 400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara) .

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com