Oleh: Alifia Riski dan Brigitta Valencia Bellion
KOMPAS.com - Melaksanakan kewajiban pajak bagi warga negara dan wajib pajak yang baik merupakan tanggung jawab yang harus ditunaikan. Pajak yang terkumpul kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum dan lainnya.
Pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Rini Wiranti, Senior Associate SSAJ & Associates dalam siniar OBSESIF bertajuk “Serba-serbi Laporan SPT Pajak” mengulik serba-serbi pelaporan SPT Pajak, mulai dari syarat dan langkah pelaporan, hingga sanksi yang akan didapat jika telat melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Bagi orang yang sudah lama terjun dalam dunia kerja, tentu tak asing mendengar istilah SPT. Nah, bagi yang belum tahu, berikut adalah definisi istilah SPT dan serba-serbi perpajakan lainnya.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.
SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT dibagi menjadi dua, yakni SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dibagi menjadi tiga, yaitu:
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara langsung di tempat wajib pajak terdaftar, atau layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) tempat wajib pajak terdaftar.
Saat ini, pelaporan melalui daring juga bisa dilakukan dengan mengunjungi laman DJP Online.
Pada saat melapor SPT tahunan melalui e-filling, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa diperoleh dengan mengurus penerbitannya ke KPP atau KP2KP. Setelah memperoleh EFIN, berikut cara lapor SPT Tahunan di DJP Online.
Baca juga: Naik Tipis, Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,46 Juta
Sanksi administratif jika Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) telat melapor adalah Rp100.000. Wajib Pajak juga bisa terkena sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana sesuai undang-undang. Melansir kompas, sanksi telat lapor SPT Tahunan berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya.
Jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun. Meski terkena denda administrasi, WP harus tetap melapor SPT tahun sebelumnya di tahun pajak berikutnya.
Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi pidana berupa denda 100 persen sampai 400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara) .