Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh 7 Hari Sebelum Lebaran

Kompas.com - 08/04/2022, 18:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pemberi kerja atau pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini telah diteken pada 6 April 2022.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Tips Mengatur THR Agar Tak Hanya Numpang Lewat

Lebih lanjut kata Menaker Ida, dalam SE tersebut juga dijelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing (alih daya), tenaga honorer dan lain-lain.

Seiring terbitnya SE ini, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seperti tahun-tahun sebelumnya membentuk Posko THR untuk menerima aduan maupun konsultasi dari para pengusaha maupun pekerja/buruh.

Baca juga: Tak Mampu Bayar THR secara Penuh, Perusahaan Diminta Buka Laporan Keuangan

"Untuk kepentingan itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan, pengawasan pelaksanaan THR keagamaan ini. Pelaksanaan Posko THR ini melibatkan seluruh tim teknis di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh THR kepada para pekerjanya. Hal itu mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.

"Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Adi dari Kadin dan Pak Haryadi Sukamdani bilang siap tuh," kata dia dihubungi Kompas.com.

Apalagi dengan dibayarnya THR penuh tahun ini, juga akan semakin meningkatkan kembali perekonomian. Karena perekonomian lebih banyak disumbangkan dari konsumsi masyarakat, yang tak lain adalah para pekerja.

Baca juga: Kemenaker: Tahun Ini, Perusahaan Harus Bayar THR Lebaran secara Penuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com