Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Moneter: Definisi, Jenis, Tujuan, dan Istrumennya

Kompas.com - 09/04/2022, 09:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Dalam pemberitaan seputar ekonomi, kebijakan moneter jadi istilah yang kerapkali disinggung, apalagi jika terkait dengan ekonomi makro. Sebagaimana diketahui, kebijakan moneter adalah salah satu kebijakan bank sentral terpenting.

Kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh bank sentral dengan tujuan memelihara dan menstabilkan mata uang agar perekonomian negara tersebut tidak anjlok.

Kebijakan moneter adalah instrumen yang dapat dilakukan dengan mengambil tindakan pengendalian jumlah uang yang beredar di masyarakat dan penetapan suku bunga.

Tujuan kebijakan moneter adalah untuk pengendalian ekonomi secara makro agar tercipta kestabilan ekonomi dengan mengatur jumlah yang yang beredar.

Kebijakan moneter adalah meliputi langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan oleh bank sentral atau Bank Indonesia untuk dapat mengubah penawaran uang atau mengubah suku bunga yang ada, dengan tujuan untuk memengaruhi pengeluaran dalam perekonomian.

Baca juga: Apa Itu Insentif: Pengertian, Jenis, Tujuan Pemberian, dan Contohnya

Kebijakan moneter adalah stabilisasi ekonomi

Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), tujuan kebijakan moneter adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2009 pada pasal 7.

Kestabilan Rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama kestabilan nilai Rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi.

Sementara itu, dimensi kedua kebijakan moneter adalah terkait dengan kestabilan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain. Indonesia menganut sistem nilai tukar mengambang (free floating). Namun, peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan.

Baca juga: Apa Itu Resign: Definisi, Alasan, dan Cara Mengajukannya

Kebijakan moneter adalah dari BI, ini instrumen kebijakan moneterANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH Kebijakan moneter adalah dari BI, ini instrumen kebijakan moneter

Tujuan kebijakan moneter

Tujuan kebijakan moneter adalah untuk mensejahterahkan rakyat dengan cara menaikan perekonomian Indonesia, meminimalisirkan pengangguran serta mengatur mata uang dalam satu negara.

Tetapi tidak selalu terpaku dengan satu tujuan karena tujuan kebijakan moneter tidak statis, namun bersifat dinamis karena selalu disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian suatu negara.

1. Stabilitas ekonomi

Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan di mana pertumbuhan ekonomi berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan. Artinya, pertumbuhan arus barang/jasa dan arus uang berjalan seimbang.

2. Kesempatan kerja

Kesempatan kerja akan meningkat bila produksi meningkat. Peningkatan produksi biasanya diikuti dengan perbaikan nasib para karyawan ditinjau dari segi upah maupun keselamatan kerja. Perbaikan upah dan keselamatan kerja akan meningkatkan taraf hidup karyawan dan pada akhirnya kemakmuran dapat tercapai.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com