Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah

Kompas.com - 09/04/2022, 14:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

KEMENTERIAN Keuangan merevisi ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri konstruksi tempat tinggal dan tempat usaha, menyusul kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Pemajakan hanya dikenakan atas kegiatan membangun sendiri dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. 

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Revisi dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 yang sekaligus mencabut PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Kriteria tetap, subjek diperluas

Selain besaran tarif PPN yang naik seturut kebijakan menaikkan tarif normal PPN menjadi 11 persen, skema pemajakan atas kegiatan membangun sendiri sejatinya tidak terlalu banyak perubahan. 

Kriteria kegiatan membangun sendiri yang menjadi objek pemajakan masih sama, yakni tempat tingal dan tempat usaha dengan luas lahan paling sedikit 200 meter persegi dan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja. 

Lalu, kegiatan membangun sendiri yang terkena aturan baru ini dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun.

Apabila proses pembangunan lebih dari dua tahun maka dianggap sebagai kegiatan membangun bangunan yang terpisah, sepanjang memenuhi ketentuan. 

Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu

Pada ketentuan sebelumnya, PPN hanya terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Adapun dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022, subjek pajak diperluas, yaitu menambahkan cakupan pengenaan PPN bagi pihak lain—orang pribadi atau badan—yang membangun konstruksi bangunan untuk orang pribadi atau badan yang PPN-nya tidak dipungut oleh pihak lain.

Ini pun, pihak lain tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan PPN kegiatan membangun sendiri bila dapat membuktikan ada pihak lain lagi yang telah melakukan pemungutan PPN atas kegiatan tersebut.

Untuk mendapat pengecualian ini, yang bersangkutan harus dapat menyerahkan setidaknya identitas dan alamat lengkap pihak lain yang telah melakukan pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri itu. 

Formulasi perhitungan tetap

PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tidak mengubah formulasi perhitungan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Formulasi itu adalah 20 persen x tarif berlaku PPN x dasar pengenaan pajak.

Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, PPN terutang untuk kegiatan membangun sendiri berarti senilai 2,2 persen nominal dasar pengenaan pajak.

Baca juga: Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Dasar pengenaan pajak yang dipakai untuk perhitungan PPN kegiatan membangun sendiri adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, di luar biaya perolehan tanah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beleidnya menegaskan pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com