Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mudah Menghitung Pajak Membangun Rumah Sendiri

Kompas.com - 10/04/2022, 06:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pajak membangun rumah selama ini sudah lama diberlakukan ketika seseorang membeli rumah dari pengembang berupa pajak pertambahan nilai (PPN). Namun kini, setiap orang yang membangun rumah sendiri juga wajib membayar PPN (bangun rumah sendiri kena pajak).

Pajak membangun rumah sendiri ini berlaku untuk semua keperluan pembangunan properti, baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Aturan penyesuaian PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.

Ketentuan lainnya, pajak membangun rumah sendiri hanya diperlukan untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Diketahui aturan mengenai kegiatan membangun sendiri sebelumnya sudah ada. Namun dikarenakan ada perubahan tarif, hal ini diatur kembali di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.

Untuk pajak membangun rumah sendiri yang harus dibayarkan pemilik bangunan, perhitungannya yakni 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau 2,2 persen dari total biaya membangun rumah. 

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

"Kalau misal biaya saya (membangun) Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung dikutip dari Kontan Minggu (10/4/2022).

Baca juga: IMB Dihapus dan Diganti PBG, Sudah Tahu Bedanya?

"Jadi, kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," kata dia.

Ilustrasinya, seorang yang membangun rumah senilai Rp 1 miliar, maka PPN yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 22 juta (Rp 1 miliar x 20 persen x 11 persen) atau (Rp 1 miliar x 2,2 persen).

Selanjutnya, KMS pajak bangun rumah sendiri yang dimaksud dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, sepanjang tenggat waktu, antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Kendati demikian, apabila tahapan kegiatan membangun lebih dari 2 tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah, sepanjang memenuhi ketentuan.

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Bonar mengatakan, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Untuk membayarnya, bisa disetorkan ke bank.

Bonar menambahkan, pelaku dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut.

"Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tutur Bonar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com