Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Pajak Mulai 1 Mei, Ini Cara Hitung PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 Buat Pinjol

Kompas.com - 10/04/2022, 13:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakan pajak pada platform teknologi finansial (fintech) mulai 1 Mei 2022. Pajak yang dipungut berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan pajak fintech ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Mengutip beleid, Minggu (10/4/2022), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Jasa tersebut meliputi, penyedia jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, dan penyelenggaraan penghimpunan modal.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Layanan pinjam-meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Adapun penyedia jasa pembayarannya meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Khusus peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), pemerintah juga memungut Pajak penghasilan (PPh) atas bunga pinjaman.

Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Selain PPh pasal 23, Ditjen Pajak juga mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Cara Hitung PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26

Supaya lebih jelas, simak cara hitung PPh atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman dari aplikasi pinjol yang terdaftar maupun berizin di OJK.

Misalnya, PT A melakukan pinjaman sebesar Rp 50 juta untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT B, yang merupakan layanan pinjam-meminjam (pinjol) dengan status berizin di OJK.

Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp 20 juta dan Z Ltd (resident Singapura) sebesar Rp 30 juta. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp 1 juta atau 2 persen per bulan dari total pinjaman.

Lalu, Z Ltd tak menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada PT B. PT B mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman sebesar Rp 2 juta dan kepada pemberi pinjaman sebesar 0, 1 persen dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Kena Dobel Pungutan PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak

Maka, sebagai berikut:

1. PT A tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT B.

2. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

Work Smart
HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

Whats New
Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Whats New
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com