Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HIPPI Minta Pemerintah Beri Ruang Berunding Bagi Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR

Kompas.com - 10/04/2022, 21:01 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah agar mau memberikan ruang bagi pengusaha yang belum bisa memberikan karyawannya THR untuk berdialog dan berunding, membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.

Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi ekonomi normal, tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR. Namun di tengah ketidakpastian seperti saat ini, dimana masih ada perusahaannya yang proses pemulihannya baru mulai dan banyak sektor usaha yang baru awal tahun dapat membuka usahanya secara penuh, merasa kesulitan untuk membayar THR secara penuh.

Seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, cafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain, ada kemungkinan dinilai mampu membayar TRH tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.

Baca juga: Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Kena Sanksi

"Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada. Ini hanya soal waktu,jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera di selesaikan," ujar Sarman Simanjorang dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Oleh sebab itu dia berharap posko THR kegamaan yang dibentuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum, diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," paparnya.

Baca juga: Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil!

Sarman menuturkan, pihaknya memberikan apresiasi atas keluarnya Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.

Namun dia berharap pemerintah tetap mempertimbangkan bagi pengusaha yang masih terdampak.

"Kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang. Sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup,tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal, ini yang menjadi perhatian pemerintah," katanya.

"Harapan kita semua penanganan pandemi Covid-19 semakin terkendali, sehingga pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan-pembatasan dan pemerintah akan menetapkan status pandemi ke endemi sehingga proses pemulihan ekonomi kita lebih cepat tercapai, pertumbuhan ekonomi mencapai target, daya beli masyarakat semakin bertumbuh, lapangan pekerjaan semakin tersedia sehingga tahun 2023 semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan pemerintah," pungkasnya.

Baca juga: Ini Ketentuan THR yang Harus Dibayarkan Pengusaha kepada Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com