Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26 Masih Buka, Simak Ini agar Lolos Seleksi

Kompas.com - 11/04/2022, 08:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 26 sudah dibuka sejak Jumat (8/4/2022). Bagi kamu yang berminat daftar, segera mendaftar melalui laman resmi Prakerja di www.prakerja.go.id.

Jika sudah memiliki akun, kamu bisa segera klik "Gabung Gelombang" dalam laman resmi tersebut. Namun, bagi kamu yang masih memiliki kendala, coba cek ulang setiap prosedur pendaftaran yang kamu lakukan.

Pasalnya, kesalahan prosedur bisa membuat pendaftaran kamu terkendala dan tidak bisa lolos dalam gelombang 26 Kartu Prakerja.

"Kesalahan akan menghambat proses pendaftaran kamu. Kalau banyak sobat-sobat yang berhasil, maka ada proses yang kalian tidak lakukan dengan tepat," tulis Manajemen Kartu Prakerja dalam @prakerja.go.id, dikutip Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 26 dan Ketentuan Upload Foto KTP

Manajemen mengungkapkan, kendala dalam pendaftaran bisa muncul karena beragam hal, mulai KTP buram sehingga data tidak bisa diekstrak, informasi data diri belum tepat, atau teknik mengambil selfie belum tepat.

Bisa juga karena menggunakan aksesoris saat swafoto, termasuk kacamata, topi, masker, dan lain-lain. Pastikan swafoto terlihat dengan pencahayaan yang cukup, dan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close up).

"Perlu diingat bahwa swafoto ini untuk kepentingan verifikasi, ya, jadi posisikan dirimu tegak lurus sehingga proses verifikasi dari sistem bisa efektif," jelas Prakerja.

Penuhi persyaratan

Selain itu, pastikan kamu memenuhi syarat yang diminta. Persyaratan untuk mendaftar seleksi program Prakerja adalah:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com