Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Sukuk Wakaf Ritel SWR003, Harga Mulai Rp 1 Juta, Nilai Kupon 5,05 Persen

Kompas.com - 11/04/2022, 11:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerbitkan sukuk wakaf ritel seri SWR003 pada Senin (11/4/2022). SWR003 adalah sukuk wakaf ritel ketiga yang diterbitkan pemerintah sejak tahun 2020.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, masa penawaran sukuk wakaf ritel seri SWR003 dibuka mulai hari ini pukul 09.00 WIB hingga 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.

Kupon yang ditawarkan adalah 5,05 persen fixed, disalurkan untuk program maupun kegiatan sosial oleh nazhir yang ditunjuk.

"Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim masa penawaran SWR003 secara resmi saya buka. Hasil investasi sukuk wakaf ritel akan digunakan untuk membantu masyarakat Indonesia menuju kehidupan yang lebih baik," kata Luky dalam launching SWR003 secara virtual di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Jalur Pantai Selatan Jawa Bisa Jadi Alternatif Pemudik

Luky menjelaskan, sukuk ritel ini ditawarkan dengan jenis akad wakalah tanpa warkat serta tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable).

Tenor SWR003 adalah 2 tahun, dengan wakaf temporer 100 persen kembali kepada pewakaf (wakif) pada saat jatuh tempo SBSN di tanggal 10 Juli 2024.

"Sukuk wakaf ritel dikelola berdasarkan prinsip keuangan syariah yang tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir, serta telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI," tutur Luky.

Lebih lanjut Luky menjelaskan, tanggal pembayaran imbalan SWR003 adalah tanggal 10 setiap bulan. Bila tanggal tersebut bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi.

Baca juga: Sebelum Tukar Valas, Simak Kurs Rupiah di CIMB Niaga hingga BRI

Sementara itu, tanggal pembayaran kupon pertama dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2022.

Bagi yang minat berinvestasi, SWR003 bisa dibeli dengan harga minimal Rp 1 juta dan tidak ada batas maksimum pemesanan. Nantinya, calon investor tinggal memesan melalui secara offline maupun online melalui mitra distribusi (midis) yang ditunjuk DJPPR Kemenkeu.

"Sahabat sukuk dapat membeli sukuk wakaf ritel secara online melalui beberapa midis yang telah ditunjuk pemerintah. Dapat melakukan pembelian instrumen investasi ini selama masa penawaran. Sukuk wakaf ritel merupakan salah satu alternatif investasi yang Insya Allah bebas risiko gagal bayar," tandas Luky.

Baca juga: Bank-bank AS Masih Tangguk Untung dari Invasi Rusia, Kok Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com