Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Tagih Janji Kosong Mendag soal Mafia Migor: Tidak Layak Jadi Menteri Ya Copot Saja

Kompas.com - 11/04/2022, 22:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan mafia minyak goreng. MAKI mencantumkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sebagai termohon.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun saat persidangan, Mendag diketahui tidak hadir sehingga membuat MAKI merasa kecewa.

MAKI menduga Kementerian Perdagangan tidak berbuat atau melakukan suatu tindakan signifikan dalam mengatasi persoalan minyak gorreng. Baik terhadap kelangkaan, tingginya harga minyak goreng, serta penetapan tersangka.

"Kami kecewa dan berharap minggu depan mereka (Kementerian Perdagangan) betul-betul siap menjawab di persidangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari Kompas TV, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Sudah 3 Kali Senin, Mana Janji Mendag Umumkan Mafia Minyak Goreng?

Boyamin menilai, pihak Kementerian Perdagangan tidak profesional karena tidak hadir pada sidang perdana yang diajukan pihaknya.

"Terpaksa saya mengulang-ulang tidak layak jadi menteri ya dicopot saja," katanya.

MAKI selaku pihak penggugat berpikir dengan dilayangkannya praperadilan terhadap menteri perdagangan, maka pihak tergugat segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

Jika hal itu terwujud, maka MAKI siap mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka," kata dia.

Baca juga: Punya BUMN Sawit, Kenapa Negara Tak Berdaya Kendalikan Harga Migor?

Tak hanya itu, kekecewaan MAKI didasari juga oleh Menteri Perdagangan yang pada 18 Maret 2022 di hadapan DPR merasa sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng, serta memiliki dokumen dan data.

Atas dasar itu, MAKI merasa kecewa dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harapannya, ke depan tidak ada lagi menteri yang melakukan hal yang sama. Sebab, tindakan itu dinilai MAKI sama saja menipu masyarakat.

"Katanya mereka akan tegas menetapkan tersangka sehingga sakit hati rakyat mengantre minyak goreng terobati, tapi sampai sekarang juga tidak ada," ungkapnya.

Janji kosong Mendag

Beberapa waktu lalu, Mendag Muhammad Lutfi tak juga memenuhi janjinya untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada Senin, 21 Maret 2022.

Padahal, pada pekan sebelumnya, mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu sesumbar telah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah meresahkan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com