Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Dampak PPN 11 Persen dan Bea Meterai Rp 10.000 bagi Investor Reksa Dana

Kompas.com - 12/04/2022, 11:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SESUAI UU Harmonisasi Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang sebelumnya 10 persen resmi berlaku pada April 2022. Kemudian bea materai Rp 10.000 untuk transaksi pasar modal malah berlaku 1 bulan lebih awal yaitu Maret 2022.

Lalu bagaimana dampak dua kebijakan baru tersebut terhadap investor reksa dana?

Pertama-tama harus dipahami bahwa pengenaan PPN 11 persen dan Bea Materai baru terjadi jika investor melakukan transaksi reksa dana. Itupun ada ketentuannya.

Lebih lengkapnya sebagai berikut.

PPN 11 persen Atas Biaya Transaksi

Ada 3 jenis transaksi dalam reksa dana yaitu pembelian (Subscription), penjualan (Redemption), dan pengalihan (Switching). Atas transaksi ini, tergantung kebijakan agen penjual yang melakukan pemasaran, umumnya ada yang mengenakan biaya. Ada juga yang tidak.

Khusus agen penjual yang mengenakan biaya baik untuk transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan, maka atas biaya tersebut merupakan objek pajak PPN 11 persen . Sebagai ilustrasi, seorang investor melakukan pembelian reksa dana senilai Rp 10 juta dengan biaya 1 persen atau setara Rp 100.000.

Maka atas biaya tersebut dikenakan PPN 11 persen, sehingga Rp 100.000 ditambah lagi dengan 11 persen x Rp 100.000 = Rp 111.000. Ketentuan yang sama berlaku juga untuk biaya penjualan dan pengalihan.

Jika jenis yang dibeli adalah reksa dana pasar uang atau transaksi dilakukan melalui agen penjual yang memiliki kebijakan menggratiskan biaya, maka tidak ada PPN 11 persen yang dibebankan atas transaksi tersebut.

Artinya jika investor membeli, menjual, atau mengalihkan reksa dana senilai Rp 10 juta dengan biaya 0 persen, maka tidak ada PPN yang dikenakan. Karena yang menjadi objek bukan reksa dana, tapi biaya transaksi reksa dananya.

Sebenarnya dari dulu PPn ini sudah ada, tapi nilainya 10 persen. Baru pada April ini dinaikkan menjadi 11 persen . Jadi bukan tambahan biaya yang tiba-tiba ada. Kalau begitu mengapa selama ini transaksi reksa dana seolah-olah tidak ada PPN-nya ?

Hal ini kembali ke kebijakan masing-masing agen penjual. Ada yang “menyerap” biaya PPN tersebut. Misalkan dikatakan Rp 100.000 itu sudah all in termasuk PPN. Jadi atas Rp 100.000 yang diterima oleh agen penjual dengan PPN 11 persen adalah Rp 90.090 biaya dan Rp 9.910 PpN.

Ada juga yang “meneruskan” ke investor sehingga biayanya suka ada 1,11 persen (1 persen + PPN 11 persen ); 0,555 persen (0,5 persen + PPN 11 persen ). Dalam konteks biaya transaksi Rp 100.000, maka total biaya yang dibayarkan investor adalah Rp 111.000.

Praktik “menyerap” atau “meneruskan” ke investor ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Untuk mengetahui kebijakannya, Anda bisa melihat besaran biaya yang dikenakan ataupun menanyakan langsung ke agen penjualnya.

Sementara untuk yang bertransaksi melalui Agen Penjual yang membebaskan biaya transaksi yang kebanyakan berbasis online, maka PPN 11 persen tidak berdampak sama sekali.

Baca juga: 7 Jasa Dapat Keringanan Tarif PPN: Dari Pengiriman Paket sampai Biro Wisata dan Perjalanan Ibadah

Bea Materai Rp 10.000

UU Bea Materai Rp 10.000 sebenarnya sudah berjalan sejak 2021. Hanya saja untuk pasar modal yaitu saham dan reksa dana, baru resmi berjalan pada Maret 2022 karena diskusi yang cukup panjang tentang mekanisme penagihan ke investornya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com