Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Motor Bekas Kena PPN 1,1 Persen, tapi Tak Berlaku buat Transaksi Individu

Kompas.com - 12/04/2022, 13:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas. Pajak yang dikenakan adalah 1,1 persen dari harga jual kendaraan bermotor bekas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas yang berlaku sejak 1 April 2022.

Baca juga: Barang Hasil Pertanian Tertentu Kena PPN 1,1 Persen, Ditjen Pajak: 2013 Tarifnya 10 Persen...

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menegaskan, PPN hanya ditarik oleh pengusaha kena pajak (PKP) alias bisnis kendaraan bermotor bekas.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” ucap Neilmaldrin dalam siaran pers, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Dampak PPN 11 Persen dan Bea Materai Rp 10.000 bagi Investor Reksa Dana

Neil menjelaskan, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas ini bukan pula pengaturan jenis pajak baru. PPN atas transaksi tersebut sudah dikenakan sejak tahun 2000.

Dia bilang, pengaturan dalam PMK-65/PMK 03/2022 merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Bangun Rumah Sendiri Dikenai PPN Sudah Ada Sejak 1994

Aturan terbit untuk penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi PKP yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com