JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) mengingatkan penumpang, khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun untuk mengikuti syarat perjalanan kereta api seperti penumpang dewasa.
Hal ini sesuai dengan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.
Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa.
Baca juga: PT KAI Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, sedangkan bagi yang baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
"Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Namun, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, tapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegasnya.
Dengan memahami syarat perjalanan mudik, maka akan memperlancar proses keberangkatan penumpang di stasiun.
Pasalnya, PT KAI telah menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022.
Baca juga: Syarat dan Cara Membatalkan Tiket Kereta di Stasiun dan KAI Access
Dari KAI Daop 1 Jakarta, untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April sampai 1 Mei 2022.
"Daop 1 Jakarta menghimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket," kata Eva.
Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:
Daop 1 Jakarta menghimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:
"Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H maka untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Simak Cara Pesan Tiket Kereta Api Online via KAI Access
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.