Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Ketentuan dan Tata Cara Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab

Kompas.com - 12/04/2022, 20:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ZAKAT fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw pada tahun yang sama dengan waktu diwajibkannya puasa Ramadhan dan sebelum ditetapkannya kewajiban untuk berzakat secara umum yang baru diperintahkan pada tahun kedua hijriah.

Kewajiban zakat fitrah disyariatkan oleh Nabi Muhammad saw sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad sahih, yaitu:

Dari Abdu bin Tsa'labah, dia mengatakan, pada suatu ketika, tepatnya satu atau dua hari menjelang perayaan hari Idul Fitri, Nabi saw menyampaikan khutbah di hadapan kaum muslimin, beliau bersabda, "Diwajibkan kepada setiap orang merdeka dan budak, baik yang masih kanak-kanak atau sudah dewasa, untuk mengeluarkan satu sha' gandum atau biji gandum, atau satu sha' kurma atau jewawut (sebagai zakat fitrahnya)."

Empat mazhab yang merujuk kepada empat Imam punya perincian yang tidak seluruhnya persis sama untuk operasionalisasi zakat fitrah ini.

Baca juga: 4 Imam Mazhab Terbesar dalam Islam

Banyak orang jamak menyebut bahwa mayoritas orang Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i. Apakah pelaksanaan zakat fitrahnya sudah benar-benar merujuk ke mazhab ini? Bagaimana dan seperti apa pula tuntunan tata cara zakat fitrah tiga mazhab lain?

Berikut ini dalam sub-bab masing-masing, uraian tentang zakat fitrah menurut empat mazhab, dengan urutan mazhab Hanafi, mazhab Hambali, mazhab Syafi'i, dan mazhab Maliki.

Zakat fitrah menurut mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, hukum zakat fitrah wajib tetapi tidak sampai fardhu. Syarat wajib menjalankan zakat fitrah adalah beragama Islam, berstatus merdeka, dan memiliki nisab yang  melebihi kebutuhan pokoknya.

Meski demikian, mazhab Hanafi tidak mensyaratkan zakat fitrah memiliki nisab yang tetap  dalam jangka waktu tertentu sebagaimana pada zakat yang lain.

Mazhab Hanafi tidak mempersyaratkan pula zakat fitrah hanya untuk yang telah berusia baligh dan berakal sehat. Karenanya, kanak-kanak dan orang gila sekalipun tetap harus dibayarkan zakat fitrahnya. 

Bagi mazhab Hanafi, waktu pelaksanaan zakat fitrah terhitung sejak fajar menyingsing pada hari raya Idul Fitri. Namun, zakat fitrah tetap dinyatakan sah bila ditunakan sebelum atau sesudah waktu itu, bahkan dibolehkan untuk ditunaikan kapan saja sepanjang hidup. 

Hanya saja, waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan zakat fitrah menurut mazhab Hanafi adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad saw, "Bebaskanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini (yakni hari Idul Fitri)."

Seorang kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, anaknya yang masih kecil, pelayannya, dan anaknya yang terganggu akalnya sekalipun sudah dewasa.

Anak yang sudah dewasa dan berakal sehat wajib membayar sendiri zakat fitrahnya, sekalipun fakir, kecuali orangtuanya berniat membantunya.

Kepala keluarga tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya, tetapi boleh dilakukan bila niatnya adalah membantu sekalipun tanpa izin istrinya.

Menurut mazhab Hanafi, wujud zakat fitrah bisa berupa empat macam, yaitu gandum, biji gandum, kurma, dan anggur kering. 

Adapun besaran zakat untuk gandum adalah setengah sha' untuk satu orang. Setengah sha' itu sama dengan dua mud atau satu gelas timbangan bangsa Mesir. Zakat fitrah untuk biji gandum adalah seperempat gelas timbangan Mesir.

Adapun untuk kurma dan anggur kering takaran zakat fitrahnya adalah satu sha' penuh, setara dengan empat mud, atau dua gelas timbangan Mesir.

Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah memakai uang tunai untuk memudahkan, bahkan menyebutnya lebih afdhal yang demikian karena akan lebih bermanfaat bagi penerimanya. 

Zakat fitrah untuk satu orang dapat diberikan kepada beberapa orang fakir sebagai penerima dan sebaliknya zakat fitrah untuk beberapa orang dapat diberikan kepada satu orang penerima.

Yang berhak menerima zakat fitrah menurut mazhab Hanafi adalah orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), usaha untuk memerdekakan budak, upaya membebaskan orang berutang, untuk jalan Allah, dan bagi orang yang sedang dalam perjalanan. Ini sesuai dengan QS At-Taubah ayat 60. 

Zakat fitrah menurut mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari raya penuh untuk disantap sendiri bersama keluarganya. Ini termasuk kebutuhan lain yang mencakup tempat tinggal, pelayan, kendaraan, pakaian, buku pelajaran, dan lain-lain.

Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya sendiri dan untuk orang yang wajib dia nafkahi, kerabatnya, dan kaum muslimin yang membutuhkan bantuan darinya.

Bila dia tidak mampu memenuhi semuanya itu, dia harus memulai dari dirinya sendiri, lalu berturut-turut sesuai urutan adalah untuk istrinya, anak-anaknya, orangtuanya, kerabat terdekat, kerabat jauh, sesuai dengan urutan pembagian hak waris.

Untuk janin dalam kandungan, mazhab Hambali menghukumi sunnah untuk pembayaran zakat fitrahnya. 

Soal waktu pelaksanaan zakat fitrah menurut mazhab Hambali dimulai dari sejak matahari terbenam pada hari terakhir puasa Ramadhan. Namun, bila dilakukan dua hari sebelum shalat Idul Fitri, zakat fitrah itu dibolehkan selama tidak melebihi batasan waktu itu. 

Baca juga: Ramadhan Sudah Tiba Lagi, Utang Puasamu Sudah Lunas?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com