Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Minta Perbankan Transparan Saat Tawarkan Produk Simpanan

Kompas.com - 12/04/2022, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, meminta perbankan untuk tetap transparan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khusus apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Silaturahmi LPS dan Perbankan tentang Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (12/04/2022).

Dia menjelaskan, sesuai regulasi setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar, dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.

Baca juga: LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,5 Persen, Apa Pemicunya?

"Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," ujar Purbaya.

Selain itu, ia juga meminta perbankan untuk lebih berani menyalurkan kredit guna membantu pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tertekan akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.

"Kami meminta perbankan optimis memandang perekonomian kita, sehingga otomatis mereka lebih berani ketika menyalurkan kredit," ungkap dia.

Di sisi lain, Purbaya menilai tingkat kepatuhan perbankan terkait program penjaminan LPS semakin membaik. Ini tercermin dari hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen di 2020 dan meningkat menjadi 89 persen pada 2021.

Baca juga: LPS Minta Masyarakat Cermati Tawaran Cashback dari Bank

"Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan, pihaknya mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004.

Ia juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia. Saat ini, implementasi peraturan SCV memasuki masa uji coba sejak Januari-Desember 2022.

"Implemntasi SCV ini merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, yang tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” tutupnya.

Baca juga: Layanan Digital Perbankan Tumbuh Pesat, LPS Ingatkan Risiko Meningkatnya Kejahatan Siber

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com