Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Bakal Cair, Ini Cara Cek Penerimanya

Kompas.com - 13/04/2022, 05:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng untuk masyarakat miskin dan pedagang kaki lima (PKL) yang terimbas tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Terkait besaran nilainya, penerima akan mendapatkan Rp 100.000 per bulan selama 3 bulan yaitu April, Mei, dan Juni. Namun BLT ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 300.000 pada bulan ini.

Perlu diketahui, BLT minyak goreng ini diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca juga: Menperin Peringatkan 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Curah

Lalu bagaimanakah cara cek penerima BLT minyak goreng?

Mengutip dari instagram resmi @kemendag, Rabu (13/4/2022), berikut cara mengetahui atau mengecek penerima BLT minyak goreng.

Cara cek penerima BLT minyak goreng melalui aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi di Playstore

2. Pilih menu cek bansos, lalu masukan data diri sesuai KTP

3. Klik "cari data", kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Masih Misteri, Kemendag: Bukti Sudah Kami Serahkan, tapi Belum Cukup

Cara cek penerima BLT minyak goreng melalui website

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Lalu masukan nama penerima manfaat sesuai KTP

3. Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode

4. Klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru jika kode huruf kurang jelas

5. Kemudian klik tombol cari data

Baca juga: Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel, Produsen Besar Minyak Goreng Mangkir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com