Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsultan Hukum: Masalah Unit Link Harus Diselesaikan Satu Per Satu

Kompas.com - 13/04/2022, 09:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah sengketa dalam Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link baiknya diselesaikan secara individu.

Konsultan hukum Ricardo Simanjuntak dalam Media Workshop Kupas Tuntas Produk Unit Link mengatakan, keluhan terkait dengan polis asuransi harus diselesaikan secara satu per satu.

Penyelesaian dilakukan melalui jalur yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena polis merupakan kontrak yang mengikat antar kedua belah pihak semata.

"Mendorong nasabah dan perusahaan asuransi untuk selalu mendahulukan upaya musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution," kata dia Selasa (13/4/2022).

Baca juga: Pembatasan Shanghai Dilonggarkan, Harga Minyak Dunia Melonjak 6 Persen

Ia menambahkan, ketika belum terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak, yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis, kedua pihak dapat melakukan upaya penyelesaian keluhan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Badan ini sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif,” ujar Ricardo.

Ricardo menegaskan, mekanisme LAPS SJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Sehingga, penyelesaian melalui LAPS SJK merupakan suatu cara yang tepat sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Namun demikian, nasabah yang masih belum dapat menerima keputusan LAPS SJK, maka dapat menempuh jalur lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Baca juga: Sari Roti Tebar Dividen Rp 350 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com