Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru PPN Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas: Perubahan dan Perhitungannya

Kompas.com - 13/04/2022, 17:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

JUAL beli kendaraan bermotor bekas terkena pajak pertambahan nilai (PPN). Ada aturan baru, merevisi ketentuan sebelumnya yang sudah berusia 12 tahun. 

Yang berubah di aturan baru adalah dasar pengenaan pajak tak lagi nominal peredaran usaha (omzet) tetapi harga jual kendaraan bermotor bekas. Sejumlah ketentuan lain juga turut berubah.

Aturan baru yang mengatur PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas ini merupakan salah satu turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Baca juga: Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah

Perubahan ini seturut pula dengan pemberlakuan tarif baru PPN, yaitu 11 persen mulai 1 April 2022 dan dimungkinkan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. 

Besaran PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas adalah:

  • 1,1 persen dari harga jual, berlaku mulai 1 April 2022.
  • 1,2 persen dari harga jual, berlaku bila tarif PPN naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Besaran PPN di atas merupakan perkalian 10 persen dari tarif PPN normal.

Aturan baru ini sekaligus mencabut ketentuan terkait jual beli kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya tercakup di PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Dengan penerbitan aturan baru melalui PMK Nomor 65/PMK.03/2022, pajak masukan dari kegiatan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dikreditkan lagi.

Sekadar pengingat, pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang atau jasa kena pajak dan atau pemanfaatan barang atau jasa tak berwujud dari luar negeri dan atau impor barang kena pajak. 

Perubahan berikutnya di aturan baru, hanya pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat melakukan pemotongan PPN dan melaporkannya dalam surat pemberitahan (SPT) Masa PPN mulai April 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di beleid-nya menyatakan penerbitan peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPN untuk transaksi kendaraan bermotor bekas. 

Baca juga: Aturan Baru PPN untuk LPG: Rumus dan Ilustrasi Hitung untuk Badan Usaha, Agen, dan Pangkalan LPG

Naskah PMK Nomor 65/PMK.03/2022 dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:


Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com