Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Masukkan BPR dan BPRS ke Ekosistem Pembayaran Digital

Kompas.com - 13/04/2022, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) untuk melakukan transformasi agar dapat masuk ke dalam ekosistem pembayaran digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai, sudah seharusnya BPR dan BPRS melakukan transformasi dan pengembangan infrastruktur digital agar dapat masuk ke dalam ekosistem yang saat ini tengah tumbuh pesat.

"Kita mempercepat BPR dan BPRS untuk masuk platform digital. Karena sekarang ini lembaga keuangan atau yang unregulated saja sudah masuk ke digital," kata Wimboh, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2022, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Meski Ada Pandemi, LPS Catat Jumlah BPR yang Ditutup Masih di Level Rata-rata

Adapun dorongan transformasi telah dilakukan OJK melalui penerbitan POJK Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan BPR dan BPRS.

Melalui aturan tersebut, OJK memberikan kesempatan kepada BPR dan BPRS untuk berinovasi dan berkolaborasi dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan produk yang berbasis IT.

"Kedepannya, OJK akan mempercepat implementasi POJK tersebut dengan memasukkan BPR dan BPRS ke dalam ekosistem sistem pembayaran berbasis digital," ujar dia.

Selain itu, Wimboh menambah, OJK akan memberikan kemudahan persetujuan produk baru berbasis teknologi informasi (instant approval) dan mendorong BPR/BPRS untuk berkolaborasi dengan Bank Umum dalam hal pemanfaatan teknologi informasi.

Baca juga: OJK Beberkan Tantangan yang Tengah Dihadapi oleh BPR dan BPRS

Asal tahu saja, dalam POJK Nomor 25 Tahun 2021, OJK melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aturan, yang ditujukan untuk mengembangkan bisnis BPR dan BPRS.

Salah satu ketentuan yang dapat mendukung transformasi BPR dan BPRS ialah terkait rencana permodalan, rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia, rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru bagi BPR atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS.

Selain itu juga aturan mengenai rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor, dan terakhir informasi lainnya yang berkaitan dengan informasi yang diperkirakan memengaruhi kegiatan usaha BPR dan BPRS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com