Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji Naik Jadi Rp 81,7 Juta, Jemaah Haji Tidak Dibebankan Kenaikannya

Kompas.com - 14/04/2022, 10:27 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.

BPIH adalah sejumah dana yang harus dibayar oleh jamaah haji.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, BPIH tersebut terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009

Bipih merupakan salah satu komponen BPIH yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji. Adapun yang termasuk dalam Bipih adalah biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Baca juga: Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?

Kemudian dalam BPIH ada juga penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 41.053.216,24, dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618,8.

"Dengan kondisi tersebut maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 4.228.422.095.519,71," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (14/4/2022) malam.

Dengan demikian, BPIH tahun 2022 mengalami kenaikan dari BPIH tahun 1441 H atau tahun 2020 yang sebesar Rp 35.235.602. Besaran BPIH tahun 2020 sama dengan BPIH tahun 2019.

Yaqut mengatakan, kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi solusi dalam menekan besaran BPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji.

"Namun demikian, penggunaan dana nilai manfaat setoran BPIH dana efisiensi operasional ibadah haji dan sumber lain yang sah tersebut harus dilakukan secara arif, rasional, efektif, dan tentu saja efisien," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, kenaikan BPIH ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji.

"Kita sudah sepakat tidak dibebankan kenaikan itu kepada calon jamaah haji dan akan disesuaikan kepada embarkasi keberangkatannya," tegas Yandri.

Baca juga: Garuda Indonesia Siap Layani Penerbangan Haji Tahun Ini

Menurut dia, kenaikan biaya BPIH tahun ini disebabkan karena adanya peningkatan pelayanan kepada jamaah haji selama pelaksanaan ibadah haji dilakukan.

Salah satunya dengan menambah jatah makan jamaah haji yang tadinya hanya dua kali sehari menjadi tiga kali sehari. Kenaikan juga termasuk peningkatan pelayanan akomodasi, peningkatan pelayanan saat di Arafah dan Mina, dan sebagainya.

"Diharapkan secara konsisten terus dijalankan untuk menyerukan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di setiap tahun," tuturnya.

Baca juga: Luhut Tawarkan Naik Haji ke ART-nya yang Pensiun Usai 37 Tahun Mengabdi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com