JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi tahun 2022 ini. Hal tersebut menindaklanjuti pengumuman otoritas Arab Saudi yang kembali membuka ibadah haji dari luar negeri.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa ibadah haji 2022 akan kembali digelar dengan jumlah kuota haji sebanyak 1 juta jemaah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memastikan tahun ini Indonesia akan menyelenggarakan ibadah haji yang sempat tertunda selama 2 tahun.
"Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ujar Yaqut melalui keterangan resmi.
Baca juga: Telkom-Singtel Kolaborasi Kembangkan Data Center dan Bisnis Broadband
Keberangkatan ibadah haji 2022 tentu menjadi kabar yang dinantikan umat Islam di Indonesia. Pasalnya, selama 2 tahun Indonesia harus menunda penyelenggaraan ibadah haji di tengah wabah pandemi Covid-19.
Lalu, jika calon jamaah haji yang baru mendaftar tahun 2022, kapan mereka bisa berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci?
Dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Kamis (14/4/2022), daftar tunggu haji atau waiting list untuk calon jemaah haji asal Jakarta adalah 26 tahun.
Artinya, jika calon jemaah haji asal Jakarta mendaftarkan diri tahun 2022, waktu estimasi berangkatnya sekitar tahun 2048.
Baca juga: Turun ke Lapangan, Kementan Pastikan 12 Bahan Pangan Pokok di NTB Aman hingga Lebaran
Pasalnya, kuota calon jemaah haji dari Jakarta di laman haji.kemenag.go.id hanya sebanyak 7.766 orang. Sementara calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 195.039 orang.
Contoh lain, apabila ada calon jemaah haji asal Jawa Tengah yang baru mendaftar tahun ini, maka perkiraan berangkatnya adalah sekitar tahun 2051.
Sebab, rata-rata daftar tunggu haji atau waiting list untuk calon jemaah haji asal Jawa Tengah adalah 29 tahun. kuota calon jemaah haji dari Jawa Tengah sendiri sebanyak 29.786 orang. Sedangkan calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 861.209 orang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Agama, berikut daftar tunggu haji di berbagai provinsi di Indonesia:
Baca juga: Hadapi Ketidakpastian Global, Bahana TCW Ubah Strategi Reksa Dana Ini
Baca juga: Kementan Dinilai Mampu Kendalikan Inflasi Sektor Pertanian, Pengamat Ekonomi Berikan Apresiasi
Dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji 2022 rata-rata adalah Rp 39.886.009.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji.
Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari tiga komponen, yakni biaya pemberangkatan, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.