Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tahun 2022, Kapan Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Mekkah?

Kompas.com - 14/04/2022, 22:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi tahun 2022 ini. Hal tersebut menindaklanjuti pengumuman otoritas Arab Saudi yang kembali membuka ibadah haji dari luar negeri.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa ibadah haji 2022 akan kembali digelar dengan jumlah kuota haji sebanyak 1 juta jemaah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memastikan tahun ini Indonesia akan menyelenggarakan ibadah haji yang sempat tertunda selama 2 tahun.

"Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ujar Yaqut melalui keterangan resmi.

Baca juga: Telkom-Singtel Kolaborasi Kembangkan Data Center dan Bisnis Broadband

Keberangkatan ibadah haji 2022 tentu menjadi kabar yang dinantikan umat Islam di Indonesia. Pasalnya, selama 2 tahun Indonesia harus menunda penyelenggaraan ibadah haji di tengah wabah pandemi Covid-19.

Lalu, jika calon jamaah haji yang baru mendaftar tahun 2022, kapan mereka bisa berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci?

Dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Kamis (14/4/2022), daftar tunggu haji atau waiting list untuk calon jemaah haji asal Jakarta adalah 26 tahun.

Artinya, jika calon jemaah haji asal Jakarta mendaftarkan diri tahun 2022, waktu estimasi berangkatnya sekitar tahun 2048.

Baca juga: Turun ke Lapangan, Kementan Pastikan 12 Bahan Pangan Pokok di NTB Aman hingga Lebaran

Pasalnya, kuota calon jemaah haji dari Jakarta di laman haji.kemenag.go.id hanya sebanyak 7.766 orang. Sementara calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 195.039 orang.

Contoh lain, apabila ada calon jemaah haji asal Jawa Tengah yang baru mendaftar tahun ini, maka perkiraan berangkatnya adalah sekitar tahun 2051.

Sebab, rata-rata daftar tunggu haji atau waiting list untuk calon jemaah haji asal Jawa Tengah adalah 29 tahun. kuota calon jemaah haji dari Jawa Tengah sendiri sebanyak 29.786 orang. Sedangkan calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 861.209 orang.

Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci? Haramain Sharifain/Twitter Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci?

Daftar tunggu haji

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Agama, berikut daftar tunggu haji di berbagai provinsi di Indonesia:

Baca juga: Hadapi Ketidakpastian Global, Bahana TCW Ubah Strategi Reksa Dana Ini

  • Aceh: daftar tunggu haji 31 tahun 
  • Sumatera Utara: daftar tunggu haji 20 tahun
  • Sumatera Barat: daftar tunggu haji 23 tahun
  • Riau: daftar tunggu haji 24 tahun
  • Jambi: daftar tunggu haji 30 tahun
  • Sumatera Selatan: daftar tunggu haji 22 tahun
  • Lampung: daftar tunggu haji 22 tahun
  • DKI Jakarta: daftar tunggu haji 26 tahun
  • Jawa Barat: daftar tunggu haji 21 tahun
  • Jawa Tengah: daftar tunggu haji 29 tahun
  • D.I. Yogyakarta: daftar tunggu haji 30 tahun
  • Jawa Timur: daftar tunggu haji 32 tahun
  • Bali: daftar tunggu haji 26 tahun
  • Nusa Tenggara Barat: daftar tunggu haji 35 tahun
  • Nusa Tenggara Timur: daftar tunggu haji 22 tahun
  • Kalimantan Tengah: daftar tunggu haji 25 tahun
  • Kalimantan Selatan: daftar tunggu haji 36 tahun
  • Sulawesi Utara: daftar tunggu haji 16 tahun
  • Sulawesi Tengah: daftar tunggu haji 21 tahun
  • Sulawesi Tenggara: daftar tunggu haji 25 tahun
  • Papua: daftar tunggu haji 23 tahun
  • Bangka Belitung: daftar tunggu haji 25 tahun
  • Banten: daftar tunggu haji 25 tahun
  • Gorontalo: daftar tunggu haji 16 tahun
  • Kepulauan Riau: daftar tunggu haji 21 tahun

Baca juga: Kementan Dinilai Mampu Kendalikan Inflasi Sektor Pertanian, Pengamat Ekonomi Berikan Apresiasi

Biaya haji 2022

Dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji 2022 rata-rata adalah Rp 39.886.009.

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji.

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari tiga komponen, yakni biaya pemberangkatan, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Baca juga: Jalur Bekasi-Semarang dan Merak-Bakauheni Diprediksi Macet Saat Mudik Lebaran, Ini Antisipasi Pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com