Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Akses NIK Kena Tarif Rp 1.000 | ASN Boleh Mudik Lebaran

Kompas.com - 15/04/2022, 07:21 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Siap-siap, Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp 1.000

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menarik tarif Rp 1.000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.

Namun, saat ditanyakan kapan pengenaan tarif ini akan diberlakukan, Zudan tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.

Selengkapnya klik di sini

2. Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini. Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.

Selengkapnya klik di sini

3. ASN Boleh Mudik Lebaran, Dilarang Pakai Mobil Dinas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022. Namun, para ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran, berlibur, dan kepentingan lainnya di luar keperluan dinas.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Hal ini menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial Twitter dalam trending topik "Idul Fitri".

Kebijakan ini disambut baik oleh warganet yang berprofesi sebagai ASN karena dapat berkumpul bersama keluarga pada Lebaran tahun ini.

"Sudah resmi ya, ASN boleh melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun ke luar negeri selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata akun Twitter @pejabrut, Kamis (14/3/2022).

Regulasi ini juga memperbolehkan ASN mengambil cuti tahunan pada sebelum dan setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah.

Selengkapnya klik di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com