Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Kerja "Robot Trading" DNA Pro yang Seret Nama Banyak Artis, serta Tips Menghindarinya

Kompas.com - 15/04/2022, 09:15 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro saat ini tengah hangat diperbincangkan. Pasalnya, investasi ilegal yang tengah dalam penyidikan kepolisian ini menyeret beberapa nama artis–artis tanah air, seperti Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Ahmad Dhani hingga DJ Una.

Beberapa nama tersebut saat ini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk memastikan sejauh mana artis–artis tersebut terlibat.

Sebagai informasi, kerugian akibat investasi bodong DNA Pro ditaksir mencapai Rp 97 miliar.

Baca juga: Telan Korban, Apa itu Robot Trading DNA Pro?

Lalu, seperti apa modus serta cara kerja robot trading DNA Pro?

DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para member DNA Pro.

Pada hakikatnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan member, namun beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan dengan sebaliknya. Hal inilah yang terjadi pada investasi bodong DNA Pro.

Baca juga: Robot Trading DNA Pro Rugikan Member hingga Rp 97 Miliar, Seperti Apa Modusnya?

Skema ponzi: keuntungan didapat dari member baru

DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi. Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Saat ini skema ponzi menjadi naik daun lantaran kerap kali digunakan dalam modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan. Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.

Sementara itu, skema piramida umumnya menggunakan barang atau sesuatu untuk diperdagangkan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.

Baca juga: Sempat Membangkang, Kemendag Segel Kembali Kantor Robot Trading Ilegal PT DNA Pro Akademi

Pada member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak – banyaknya dengan iming – iming bonus dalam jumlah besar.

Demikian juga dengan skema ponzi yang juga mewajibkan member merekrut anggota, hanya saja dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Tapi para member diharuskan terus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut, atau bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Skema Ponzi dan Sejarah Modus Penipuan Itu Bermula

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com