Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Saham Dwiwarna di BSI Bisa Jadi "Booster" Industri Keuangan Syariah

Kompas.com - 15/04/2022, 10:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai, rencana pemerintah memasukan saham Seri A Dwiwarna ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), bisa menjadi booster bagi industri keuangan syariah di tanah air.

Apalagi, industri keuangan syariah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa waktu terakhir.

“Rencana tersebut bisa menjadi booster bagi industri keuangan syariah di tanah air, yang mana pangsa pasarnya masih tergolong sangat rendah, hanya sekitar 10 persen,” kata Puteri dalam siaran pers, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Dukung Pengembangan Ekspor Berbasis Pembiayaan Syariah, BSI Gandeng LPEI

Meski demikian, menurut Puteri jumlah tersebut sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni sekitar 9 persen.

Akan tetapi mengingat Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, total aset keuangan syariah saat ini masih terbilang sangat kecil.

Sebagai contoh, pangsa pasar industri keuangan syariah di Malaysia mencapai sekitar 30 persen, sementara itu negara di Timur Tengah berada di level lebih dari 60 persen.

Dari total aset keuangan syariah di Indonesia, didominasi oleh pasar modal, sedangkan perbankan hanya memiliki market share sekitar 6 persen.

Baca juga: Go Global, BSI Kerja Sama dengan Bank-bank di Uni Emirat Arab

Sebagai informasi, saham Seri A Dwiwarna adalah saham khusus milik negara yang memberikan hak istimewa pada pemegang sahamnya.

Hak yang melekat pada saham itu adalah menyetujui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris, dan juga menyetujui perubahan permodalan perusahaan.

“Hadirnya Saham Dwiwarna di BSI diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia untuk dapat bersaing di pasar keuangan syariah internasional, termasuk memperluas akses pasar asuransi syariah di pasar ASEAN seiring disahkannya ratifikasi protokol AFAS (Asean Framework Agreement on Services) ke-7,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com