Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Canva, Home Box Office hingga Ask FM Kini Dipungut PPN 11 Persen

Kompas.com - 15/04/2022, 10:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk tujuh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada bulan Maret 2022.

Tujuh pelaku usaha tersebut adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.

“Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, ketujuh pelaku usaha tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Siap-siap, Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp 1.000

Neilmaldrin menuturkan, tarif pajak yang dipungut pemerintah dari 7 PMSE itu adalah 11 persen dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

"Bukti pungut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," sebut Neil.

Baca juga: Beli Motor Bekas Kena PPN 1,1 Persen, tapi Tak Berlaku buat Transaksi Individu

Pencabutan dan pembetulan

Selain penunjukkan tersebut, DJP melakukan pencabutan dan pembetulan pemungut PPN PMSE di bulan Maret 2022 ini.

Pencabutan dilakukan terhadap Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan di bulan Desember 2020 lalu, dan pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada bulan Januari 2022 lalu.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Bangun Rumah Sendiri Dikenai PPN Sudah Ada Sejak 1994

Untuk pembetulan, DJP melakukan empat pembetulan. Facebook Ireland Limited yang mengganti nama menjadi Meta Platform Ireland Limited, dan Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama Hewlett-Packard Enterprise Company.

"Begitupun perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc," tutur Neil.

Baca juga: Perjalanan Haji dan Umroh Tidak Kena PPN, Tapi Wisatanya Dipungut Pajak

Jumlah pelaku usaha PMSE hingga 31 Maret 2022

Dengan tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat pembetulan tersebut, sampai dengan 31 Maret 2022 sudah terdapat 103 pelaku usaha PMSE.

Sebanyak 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 5.739,9 miliar. Untuk tahun 2022, total setoran PMSE sebesar Rp 1.105,2 miliar.

Ke depan, kata Neil, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Penunjukkan dilakukan bila telah memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan.

"Atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan," tandas Neil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com