Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Ini Perinciannya

Kompas.com - 16/04/2022, 13:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.

Baca juga: Pemerintah Resmi Cairkan Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu

Hal ini berlaku untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Jadwal Pencairan THR PNS, Gaji Ke-13 dan Bonus oleh 3 Menteri

Kendati demikian, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Perincian komposisi THR dan gaji ke-13 ASN

Adapun komposisi THR ASN tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021, di mana tahun ini komposisinya ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Dengan demikian, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Ketentuan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Pada tahun ini terdapat 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR ASN.

Baca juga: Umumkan THR ASN Cair, Menteri Tjahjo: Mari Manfaatkan untuk Mudik dan Belanja di Pasar Tradisional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com