JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan PNS, dan pejabat negara merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19," ucapnya secara daring, Sabtu (16/4/2022).
Lebih lanjut kata Tjahjo, THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19.
Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Bagaimana Jika Pemda Minim Dana Bayar THR dan Gaji Ke-13 ASN? Ini Solusi Kemendagri
Terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Di;antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPRD, Hakim ad Hoc.
Pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Umumkan THR ASN Cair, Menteri Tjahjo: Mari Manfaatkan untuk Mudik dan Belanja di Pasar Tradisional