KOMPAS.com – Penasaran berapa besaran tukin atau tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemenhan/Kemhan) yang cair setiap bulan?
Besaran tunjangan kinerja Kemenhan, termasuk tukin PNS Kemenhan ditetapkan beragam tergantung pada kelas jabatan masing-masing.
Ketentuan mengenai tunjangan kinerja Kemhan 2022 masih mengacu pada regulasi yang berlaku pada tahun sebelumnya mengingat belum adanya kenaikan tukin pada tahun 2022 ini.
Baca juga: Intip Besaran Tukin Menko Luhut dan PNS Kemenko Marves
Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, prajurit TNI, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pegawai lainnya yang dimaksud adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dengan definisi tersebut, Pasal 2 aturan ini berbunyi, pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen
Tunjangan kinerja tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 5 aturan yang sama menjelaskan bahwa tunjangan kinerja Kemenhan yang tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).
Adapun tunjangan kinerja tersebut diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan.
Besaran tunjangan kinerja Kemenhan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022
Ketentuan tersebut di luar besaran tukin bagi Menteri Pertahanan (Menhan) yang dihitung berdasarkan rumus tersendiri.
Pasal 6 aturan ini menegaskan, Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Ini artinya, Menhan yang saat ini dijabat Prabowo Subianto mendapatkan tunjangan kinerja Menhan sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 per bulan.
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta
Berikut besaran tunjangan kinerja Kemenhan yang dibayarkan per bulan untuk masing-masing kelas jabatan:
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.