Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada "Money Game" hingga "Robot Trading", Ini 5 Tips Menghindari Jeratan Investasi Bodong

Kompas.com - 17/04/2022, 04:15 WIB
Siti Maghfirah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investigasi (SWI) kembali menemukan investasi-investasi yang terbukti ilegal. Dikutip dari laman ojk.co.id, hingga Maret 2022, tercatat ada 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Adapun rinciannya adalah sembilan entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan ada lima entitas lain merupakan entitas investasi ilegal jenis lain.

Baca juga: Begini Cara Kerja Robot Trading DNA Pro yang Seret Nama Banyak Artis, serta Tips Menghindarinya

Ini membuktikan bahwa oknum-oknum yang menawarkan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar masih bebas berkeliaran. Tentu hal ini dapat membahayakan masyarakat dengan literasi keuangan yang rendah, namun sangat ingin meningkatkan kondisi perekonomian.

Oleh karena itu, cara menghindari jeratan investasi bodong adalah dari diri kita sendiri. Yakni dengan memperbanyak pengetahuan dan riset sebelum memutuskan untuk berinvestasi di suatu tempat.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Setop Kegiatan 21 Entitas Ilegal pada 2022, Ada Money Game, Aset Kripto, dan Robot Trading

 

Berikut 5 tips agar kamu terhindar dari investasi bodong:

1. Cek Perizinan

Investasi yang aman dan dapat dipercaya pasti sudah memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini sangat mudah untuk mencari tahu apakah suatu entitas sudah berizin dengan rutin mengecek di website OJK. Kamu juga bisa menghubungi hotline OJK 1500655 atau email waspadainvestasi.ojk.go.id.

Apabila kamu mendapat tawaran investasi berjangka atau komoditi, seharusnya perusahaan tersebut sudah terdaftar di BAPPEBTI. Namun, jika nama perusahaan tidak bisa kamu temukan, maka tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut legal.

2. Return atau Keuntungan Tidak Masuk Akal

Apabila orang atau perusahaan yang menawarkan investasi terlalu banyak menjanjikan keuntungan yang terlalu besar dan cenderung tidak masuk akal, maka kamu wajib untuk waspada. Ditambah jika mereka hanya meminta modal yang tidak terlalu tinggi.

Memang, return yang besar terdengar menggiurkan. Di sinilah kamu perlu mengendalikan diri untuk tidak tergoda dan akhirnya terjerat penipuan investasi. Sebaiknya kamu juga bertanya bagaimana alur bisnisnya sampai bisa mencapai nominal keuntungan tertentu.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com