Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buka Mudik Gratis dengan Kapal Laut 18-24 April 2022, Ini Rute, Cara dan Syarat Pendaftarannya

Kompas.com - 18/04/2022, 14:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran mudik gratis menggunakan kapal laut mulai hari ini hingga 24 April 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengatakan, mudik gratis dengan kapal laut ini dilakukan dengan 2 kapal, yaitu KM Dobonsolo dan KM Ciremai yang dioperasikan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Keduanya merupakan kapal yang dapat mengangkut orang, barang, dan kendaraan karena dalam mudik gratis ini tidak hanya pemudik saja yang diangkut tetapi juga sepeda motor pemudik.

"Kapasitas masing-masing kapal tersebut dapat mengangkut kurang lebih 1.250 unit motor dan 2,500 penumpang," ujar Mugen dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2 Dibuka Siang Ini, Tersedia Kuota 10.080 Orang

Link pendaftaran mudik gratis

Pendaftaran mudik gratis dengan kapal laut ini dapat dilakukan secara online melalui laman http://mudikgratis.dephub.go.id/.

Pemudik juga dapat melakukan pendaftaran offline dan verifikasi data di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan kantor pusat Kementerian Perhubungan pada tanggal pendaftaran.

Baca juga: Pelindo Buka Pendaftaran Mudik Gratis untuk 2.500 Orang, Ini Jadwal dan Rutenya

Rute mudik gratis

Adapun rute untuk mudik gratis dengan kapal laut tahun 2022 adalah Jakarta–Semarang-Surabaya untuk berangkat mudik dan Surabaya-Semarang–Jakarta untuk arus balik.

Keberangkatan mudik rute Jakarta-Semarang–Surabaya dengan KM Dobonsolo dilakukan pada 26 April 2022 pukul 13:00 WIB dan KM Ciremai pada 29 April 2022 pukul 22:00 WIB dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sementara keberangkatan balik mudik rute Surabaya–Semarang–Jakarta dengan KM Dobonsolo pada 11 Mei 2022 pukul 17:00 WIB dan KM Ciremai pada 9 Mei 2022 pukul 17:00 WIB.

Baca juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis hingga 10.080 Orang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com