Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Kesetaraan Gender Masih Belum Ditemukan di Indonesia, Khususnya di Bidang Pekerjaan

Kompas.com - 18/04/2022, 14:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, hingga saat ini implementasi kesetaraan gender masih belum ditemukan di Indonesia khususnya di bidang pekerjaan.

Dia memparkan berdasarkan data dari BPS pada Agustus 2021 menunjukkan bahwa jumlah pekerja menurut lapangan pekerjaan utama sektor pertambangan dan penggalian bagi perempuan masih tertinggal jauh dari laki-laki dimana jumlah pekerja perempuan hanya sekitar 578.000 sementara laki-laki 996.000.

"Hingga saat ini kesetaraan gender masih belum ditemukan di Indonesia khususnya di bidang pekerjaan. Padahal berdasarkan pada kenyataannya di Indonesia dari segi jumlah, perempuan mengisi hampir setengah jumlah bangsa dan kesetaraan gender merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah sepatutnya diprioritaskan dalam setiap sektor pekerjaan," ujarnya dalam diskusi media virtual bertema Perempuan-Perempuan di Dunia Tambang, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Sri Mulyani: Butuh Hampir 100 Tahun untuk Menutup Gender Gap

Tidak hanya tertinggal dari segi jumlah, pada kenyataannya diskriminasi kesetaraan gender dari segi upah pada sektor pertambangan dan penggalian juga masih ditemui.

"Tercatat juga bahwa rata-rata upah pekerja perempuan di sektor ini hanya sekitar Rp 3 juta, sementara untuk laki-laki sekitar Rp 3,7 juta," bebernya.

Dia menilai, ketegangan dan kerentanan kesetaraan gender khususnya bagi perempuan terjadi tidak disebabkan karena dirinya yang menganggap lemah, melainkan karena konstruksi sosial terus berkembang di Indonesia yang sangat kental dengan budaya patriarki.

"Hal ini menyebabkan perempuan menjadi tertinggal dan mengalami diskriminasi dalam berbagai sektor pembangunan," ungkapnya.

Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Atasi Kesenjangan Gender di Industri Kelapa Sawit

Apalagi, lanjut dia, perempuan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus, baik secara fisiologi seperti menstruasi, hamil dan menyusui, sehingga diperlukan strategi khusus dan spesifik demi memenuhi kebutuhan tersebut.

Dia juga menilai, kebutuhan-kebutuhan tersebut yang menjadi hambatan apabila perempuan ingin memiliki profesi tertentu terutama di bidang teknologi, engineering ataupun di bidang industri pertambangan yang masih dianggap sebagai pekerjaan laki-laki.

"Padahal kita tidak boleh memberikan label gender pada pekerjaan apapun, menjadi tugas kita semua untuk memastikan semua sektor dan seluruh bidang pekerjaan menjadi ramah bagi perempuan sekalian," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Lirik Pajak Gender, Wanita Cuti Hamil Bisa Dapat Insentif?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com