Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

THR dan Gaji Ke-13 2022 untuk PNS, Pejabat, dan Anggota TNI/Polri: Rincian dan Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022

Kompas.com - 19/04/2022, 07:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TUNJANGAN hari raya (THR) dan gaji ke-13 2022 untuk pegawai negeri, pejabat negara, serta anggota TNI/Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberitan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Penerbitan PP Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2022 ini sekaligus mencabut PP Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur hal serupa untuk pencairan pada 2021. 

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, THR 2022 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya. Namun, THR dimungkinkan untuk dibayar setelah hari raya.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 juga dimungkinkan terjadi selewat Juli 2022. 

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 2022 Non-ASN di Instansi Pemerintah Paling Kecil Rp 3 Juta

Baik THR maupun gaji ke-13 pada 2022 ini tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain, tetapi terkena pajak penghasilan (PPh). 

Naskah lengkap PP Nomor 16 Tahun 2022 dapat dibaca dan atau diunduh lewat tampilan yang ada di akhir tulisan ini. Pengecualian dan catatan atas pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2022 dibahas pula pada bagian tersendiri.

Berikut ini ringkasan poin dari PP Nomor 16 Tahun 2022 yang mencakup penerima, perkecualian, serta komponen THR dan gaji ke-13 tersebut, diikuti pengecualian dan catatan, serta diakhiri dengan naskah PP Nomor 16 Tahun 2022:

Yang dapat THR dan gaji ke-13

PP Nomor 16 Tahun 2022 memastikan THR dan gaji ke-13 pada 2022 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 

Berikut ini rincian masing-masing penerima, berdasarkan kategori aparatur negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta penerima tunjangan:

Aparatur negara

Aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri.
  • Pejabat negara

Untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, di dalamnya termasuk:

  • Yang ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
  • Penerima uang tunggu
  • Yang diberhentikan sementara tapi gajinya masih dibayarkan

Masuk juga dalam kategori aparatur negara menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:

  • Wakil menteri
  • Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi
  • Pimpinan dan anggota DPR
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pimpinan badan layanan umum (BLU) atau bdan layanan umum daerah (BLUD), yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
  • Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016

Adapun pejabat negara sebagai bagian dari aparatur negara yang menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 mendapat THR dan gaji ke-13 adalah:

  • Presiden
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota KPK
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala perwakilan RI di luar negeri
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota
  • Pejabat negara lain yang ditentukan UU

Pensiunan dan penerima pensiun

Pensiunan dan penerima pensiun yang menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan penerima tunjangan pokok TNI atau anggota Polri
  • Pensiunan pejabat negara
  • Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal
  • Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal
  • Penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal tetapi tidak punya suami atau istri dan anak
  • Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal.
  • Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI atau pensiunan anggota Polri yang meninggal
  • Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pejabat negara yang meninggal
  • Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal
  • Penerima pensiun orangtua pejabat negara yang meninggal tanpa punya istri atau suami dan anak.

Penerima tunjangan

Penerima tunjangan yang menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 adalah:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com