PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada 2022.
Salah satu kategori penerima THR dan gaji ke-13 pada 2022 menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 ini adalah pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Mereka antara lain bekerja di lembaga non-struktural, badan layanan umum (BLU) atau badan layanan umum daerah (BLUD), lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016
Tak seperti bagi penerima lain yang hanya disebutkan komponen dan acuan besarannya, PP Nomor 16 Tahun 2022 menyebutkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk mereka secara spesifik dalam halaman lampiran. Kisaran nominalnya maksimal Rp 3 juta sampai Rp 24 juta.
Berikut ini rincian lengkap THR dan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Berikut ini naskah PP Nomor 16 Tahun 2022 yang dapat dibaca dan atau diunduh melalui tampilan berikut:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.