Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indofarma Larang Direksi hingga Karyawan Menerima dan Minta THR ke Mitra Kerja

Kompas.com - 19/04/2022, 21:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi, PT Indofarma Tbk (INAF) mengingatkan kepada seluruh karyawannya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Hal tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor 09 Tahun 2022 yang diteken pada 11 April 2022 dan disebarkan ke seluruh perusahaan milik negara, termasuk anak usaha PT Biofarma ini.

Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto menekankan bahwa seluruh jajaran direksi, komisaris maupun karyawan Indofarma Grup tidak boleh menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk meminta dana berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh insan Indofarma Grup yang berhubungan dengan jabatannya, baik secara individu maupun mengatasnamakan Indofarma Grup kepada seluruh stakeholders, mitra kerja sama, dan penyedia barang dan/atau jasa Indofarma Grup, serta masyarakat dan institusi lainnya secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi

merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujarnya melalui SE tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa, Selasa (19/4/2022)

Baca juga: Home Credit Indonesia Salurkan Pembiayaan Rp 1,69 Triliun pada Kuartal-I 2022

Ia menjelaskan, gratifikasi yang dimaksud tidak sekadar dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya juga termasuk upaya penyuapan.

Arief kembali meminta kepada seluruh karyawan Indofarma Grup apabila telah menerima pemberian dalam bentuk makanan agar segera diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan syarat, penyerahan gratifikasi yang diberikan kepada orang fakir miskin harus disertai bukti foto maupun video.

"Penerimaan gratifikasi dari seluruh stakeholders, mitra kerja sama, dan penyedia barang atau jasa, serta masyarakat dan institusi lainnya berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kemasyarakatan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Disertai bukti/dokumentasi penyerahannya," kata Arief.

Baca juga: Transaksi Industri Online Travel Diprediksi Melonjak Tinggi Jelang Lebaran

Dirinya mengingatkan, gratifikasi yang didapat harus dilaporkan ke KPK dengan tenggat waktu 30 hari.

"Seluruh insan Indofarma Grup yang menerima gratifikasi serta berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," seruannya.

Selain itu, karyawan bisa juga melaporkan langsung kepada unit pengendalian gratifikasi Indofarma di bidang Financial Control, Risk Management & Compliance atau melalui email pelaporan@indofarma.id, serta situs resmi https://indofarma.id/gratifikasi.

Baca juga: Dirjen Pajak soal Tax Amnesty: Kami Punya Data Harta Anda, Tolong Dilaporkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com