JAKARTA, KOMPAS.com – Kehadiran fintech lending/fintech peer to peer lending alias pinjaman online memang memberikan kemudahan dalam hal pendanaan. Namun di sisi lain, kemudahan mendapatkan dana dari pinjaman online justru bisa membahayakan konsumen.
Misalnya meminjam dana tanpa memperhitungkan kemampuan dalam melunasi pinjaman. Lebih bahaya lagi jika konsumen mengajukan pinjaman dana tersebut di fintech lending tidak resmi atau pinjaman online ilegal.
Diketahui, pinjaman online adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online/daring. Namun, tidak semua pinjaman online terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kategori ilegal.
Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Baca juga: PLTP Bisa Gantikan PLTU, Tapi Harga Listriknya Perlu Ditekan
Kasus penipuan pinjaman online ilegal sendiri bisa terjadi akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang pinjaman online ilegal serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Biasanya, modus penawaran pinjaman online ilegal dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
Baca juga: Indofarma Larang Direksi hingga Karyawan Menerima dan Minta THR ke Mitra Kerja
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Dirjen Pajak soal Tax Amnesty: Kami Punya Data Harta Anda, Tolong Dilaporkan
Dikutip dari laman ojk.go.id, perhatikan beberapa poin berikut ini sebelum melakukan pinjaman online agar tidak menyesal dan kehilangan banyak hal kedepannya:
Baca juga: Kemenhub Ungkap Sederet Titik Jalur yang Berpotensi Macet saat Mudik Lebaran
Nah, itulah informasi seputar ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal yang penting untuk diketahui. Hal ini berguna agar tidak mengalami kerugian atau menjadi korban penipuan pinjaman online ilegal.
Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.