Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terkecoh, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

Kompas.com - 19/04/2022, 21:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kehadiran fintech lending/fintech peer to peer lending alias pinjaman online memang memberikan kemudahan dalam hal pendanaan. Namun di sisi lain, kemudahan mendapatkan dana dari pinjaman online justru bisa membahayakan konsumen.

Misalnya meminjam dana tanpa memperhitungkan kemampuan dalam melunasi pinjaman. Lebih bahaya lagi jika konsumen mengajukan pinjaman dana tersebut di fintech lending tidak resmi atau pinjaman online ilegal.

Diketahui, pinjaman online adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online/daring. Namun, tidak semua pinjaman online terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kategori ilegal.

Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Baca juga: PLTP Bisa Gantikan PLTU, Tapi Harga Listriknya Perlu Ditekan

Kasus penipuan pinjaman online ilegal sendiri bisa terjadi akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang pinjaman online ilegal serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Biasanya, modus penawaran pinjaman online ilegal dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.

Baca juga: DAC Berikan Sertifikat pada 53 Agents of Change yang Lolos Kualifikasi sebagai Konsultan Aset Digital

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
  4. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
  6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  7. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  8. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  9. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  10. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
  11. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam
  12. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI

Baca juga: Indofarma Larang Direksi hingga Karyawan Menerima dan Minta THR ke Mitra Kerja

Daftar 105 pinjaman online ilegal yang sudah diblokir Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022Shutterstock/Melimey Daftar 105 pinjaman online ilegal yang sudah diblokir Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022

Ciri-ciri pinjaman online legal

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca juga: Dirjen Pajak soal Tax Amnesty: Kami Punya Data Harta Anda, Tolong Dilaporkan

Tips melakukan pinjaman online

Dikutip dari laman ojk.go.id, perhatikan beberapa poin berikut ini sebelum melakukan pinjaman online agar tidak menyesal dan kehilangan banyak hal kedepannya:

  • Pastikan meminjam di perusahaan penyedia layanan pinjaman online terdaftar/berizin di OJK. Anda bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).
  • Pinjam sesuai kebutuhan produktis dan kemampuan. Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30 persen dari total penghasilan.
  • Lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.
  • Hindari gali lubang tutup lubang. Dengan kata lain, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Tapi, jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
  • Pelajari terlebih dahulu sistem bunga yang ditawarkan dan denda pinjaman sebelum meminjam. Jika perlu, lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman.
  • Pahami kontrak perjanjian dengan teliti. Jangan segan untuk mengajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Sederet Titik Jalur yang Berpotensi Macet saat Mudik Lebaran

Nah, itulah informasi seputar ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal yang penting untuk diketahui. Hal ini berguna agar tidak mengalami kerugian atau menjadi korban penipuan pinjaman online ilegal.

Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Mengenal ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal agar tidak menjadi korban penipuan pinjol ilegalANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Mengenal ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal agar tidak menjadi korban penipuan pinjol ilegal

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com