Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kejutan" di Balik Gaib dan Mahalnya Minyak Goreng

Kompas.com - 20/04/2022, 06:06 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – “Saya terkejut dan tidak menyangka," ujar Sudaryono usai mengetahui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana menjadi tersangka kasus izin ekspor minyak goreng.

Sudaryono adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI). Ia kerap bicara lantang terkait persoalan mahal dan langkanya minyak goreng.

Namun, penetapan pejabat Kemendag sebagai tersangka kasus izin ekspor minyak goreng bak kejutan baginya. Sebab, pengumuman itu disampaikan Kejaksaan Agung di tengah getolnya pemerintah menyatakan adanya mafia yang membuat minyak goreng langka dan mahal.

Meski begitu, Sudaryono masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan nanti.

"Kami selaku Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) tidak dalam kapasitas, misalnya kami pegang bukti. Yang jelas kami mengedapankan asas praduga tak bersalah,” kata dia.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Jalan panjang

Persoalan terkait minyak goreng sudah terjadi sejak tahun lalu. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng merangkak naik sejak akhir Oktober 2021.

Saat itu, minyak goreng kemasan bermerek 1 harganya Rp 17.200 per kilogram, sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 sebesar Rp 16.700 per kilogram. Kenaikan harga terus terjadi pada bulan-bulan berikutnya, termasuk minyak gorang curah. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengungkapkan, kenaikan harga minyak goreng dalam negeri dipicu adanya kenaikan harga CPO dunia.

"Kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri dipicu oleh kenaikan harga CPO dunia (CPO Dumai) yang masih terus terjadi hingga menembus level tertinggi, di minggu ke-4 November harga CPO Dunia (Dumai) mencapai Rp 12.812 per Liter, harga tersebut lebih tinggi 51,06 persen dibanding November 2020," ujar Oke pada Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Faisal Basri: Maling Teriak Maling

Pada Januari 2022, pemerintah mengambil kebijakan menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 sebagai respons melonjaknya harga komoditas tersebut.

Namun kenyataannya, persoalan minyak goreng tak selesai sampai di situ. Kebijakan minyak goreng murah menimbulkan masalah baru, yakni terjadinya kelangkaan minyak goreng, utamanya minyak goreng kemasan di toko-toko ritel.

Imbasnya, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak gorang kemasan Rp 14.000 per liter. Di berbagai daerah, masyarakat harus berebutan minyak goreng yang stoknya terbatas.

Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai munculnya kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebocoran industri yang menjual dengan harga tak sesuai patokan pemerintah.

Selain itu, ia juga menyebut ada oknum yang menimbun dan menyelundupkan komoditas tersebut ke luar negeri.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Ini Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Tak ampuhnya kebijakan satu harga minyak goreng membuat pemerintah mencabut kebijakan tersebut. Sebagai gantinya, Kemendah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter pada Maret 2022. Sementara harga minyak kemasan diserahkan kepada pasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com