Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mudik Via Laut? Cek Tarif Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk

Kompas.com - 20/04/2022, 20:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Lebaran 2022 ada baiknya masyarakat yang ingin mudik dengan menyeberang antarpulau seperti Jawa-Sumatera dan Jawa-Bali, untuk mengetahui tarif penyeberangan.

Setelah mengetahui tarif penyeberangan maka bisa memperkirakan berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan perjalanan mudik tahun ini.

Mengutip laman resmi Ferizy, Rabu (20/4/2022), terdapat pengenaan tarif yang berbeda antara penumpang dewasa dan bayi, serta jenis kendaraan yang dikelompokan menjadi 12 golongan.

Baca juga: Mudik Bersama BUMN 2022, Jasa Raharja Koordinasikan 510 Bus dan 24 Kereta Api

Adapun Ferizy merupakan website milik PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) untuk pemesanan tiket kapal ferry lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk secara online.

Untuk layanan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni beroperasi 24 jam setiap hari. Sedangkan, waktu tempuh Merak-Bakauheni umumnya berkisar 2-3 jam dengan jarak tempuh 30,6 kilometer.

Sementara untuk layanan penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk beroperasi 24 jam setiap hari. Sedangkan, waktu tempuh Ketapang-Gilimanuk berkisar 45 menit dengan jarak tempuh 50 kilometer.

Golongan kendaraan

Adapun secara rinci, 12 golongan kendaraan tersebut terdiri dari:

- Golongan I : sepeda

- Golongan II : sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong

- Golongan III : sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga

- Golongan IV A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter

- Golongan IV B : mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter.

- Golongan V A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

- Golongan V B : mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

- Golongan VI A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com