Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 21/04/2022, 09:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 27. Dengan demikian, calon peserta sudah bisa mendaftarkan dirinya ke situs resmi Prakerja. Hal tersebut diumumkan dari sosial media Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Sok atuh kang! Yuk lah sudah menunggu-nunggu. Langsung serbu dashboard kalian dan klik "Gabung Gelombang"! Tulis komentar "Aminnnnn" yang kencang kalau sudah ya..#SiapDariSekarang," kata Admin Prakerja, Kamis (21/4/2022).

Pada 18 April 2022, penerima Kartu Prakerja gelombang 26 telah diumumkan. Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja apabila telah lolos verifikasi saat pendaftaran tinggal memilih pelatihan.

Baca juga: Kini Insentif Prakerja Bisa Dicairkan lewat BCA, Begini Caranya

Kemudian, jika lolos seleksi gelombang, peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dashboard akun. Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp 1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2. Jangan lupa, ketika nanti telah lolos seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah.

Ingin mengetahui cara beserta syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27, simak langkah sebagai berikut:

1. Pendaftar harus mendaftarkan akunnya ke situs www.prakerja.go.id.

Berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendaftar adalah:

  • Warga Negara Indonesia 18-64 tahun;
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
  • Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;
  • Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;
  • Dalam satu Kartu Keluarga hanya diporbelah maksimal dua NIK yang menjadi penerima kartu Prakerja;
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

2. Kunjungi link dashboard Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

3. Isi alamat e-mail dan password kemudian klik “Daftar”

4. Buka e-mail Anda dan lakukan verifikasi

5. Setelah berhasil verifikasi, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP

6. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjut”

7. Lengkapi data diri seperti nama lengkap ibu kandung, pendidikan terakhir, dan alamat sesuai KTP

8. Pastikan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai, Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com