Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegang Putusan Pengadilan, Uang Nasabah Asuransi Jiwasraya Belum Terbayarkan

Kompas.com - 21/04/2022, 13:33 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah Jiwasraya yang memegang putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum mendapatkan haknya dari Asuransi Jiwasraya.

Teranyar, ada 5 nasabah yang memiliki inkracht mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya guna menagih haknya.

Salah satu nasabah pemegang inkracht bernama Machril mengatakan, sebelum mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya, ia telah terlebih dahulu berkirim pesan kepada Direktur Umum Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi Dibebaskan MA, Ini Respons OJK

"Ternyata setelah bertemu dengan Dirut, sangat mengecewakan karena Jiwasraya merasa tidak punya cashflow, tidak ada uang lagi," kata dia kepada Kompas.com Rabu (20/4/2022).

Machril mewakili istrinya Yachiyo Ishibashi yang telah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdy.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta.

Adapun, ia menyebut total ada Rp 1,7 miliar yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada 5 pemegang inkracht. Ia memerinci, masing-masing hak yang harus dibayarkan Jiwasraya adalah Rp 500 juta untuk satu orang, lalu 3 orang dengan Rp 350 juta, dan satu orang sebesar Rp 150 juta.

Baca juga: Janji Fauzi Ichsan Bila Jadi Wakil Ketua DK OJK: Tuntaskan Kasus Jiwasraya hingga Bumiputera

Machril bilang, Jiwasraya telah melewati batas waktu pembayaran. Seharusnya, pemegang putusan pengadilan inkracht dibayar paling lama 30 hari setelah putusan keluar. Sedangkan, putusan pengadilan untuk lima orang ini telah terbit sejak 2 Juni 2021.

"Kami akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena mereka melanggar POJK No.69 / Tahun 2016. Pemegang putusan inkracht harus dibayar setelah 30 hari. Ini berarti mereka melanggar hukum," tegas dia.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Angger P. Yuwono mengatakan memang saat ini Jiwasraya tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Ia mengaku telah bertemu dengan beberapa nasabah dan menyampaikan keadaan perusahaan tersebut.

"Atas ketidakmampuan kami dalam membayar, maka opsi yang tersedia hanya menawarkan kembali restrukturisasi seperti sebagian pemegang polis lainnya," kata dia kepada Kompas.com Kamis (21/4/2022).

Ia menambahkan, sebagian besar pemegang polis lainnya telah menyetujui penawaran restrukturisasi. Sebab, dana penyelamatan polis ada di IFG Life. Untuk itu, ia tetap ingin menawarkan nasabah untuk mengkuti restrukturisasi.

Baca juga: Hingga Akhir 2021,Pengalihan Polis eks Jiwasraya ke IFG Life Capai Rp 20,87 triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com