Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: hingga 20 April, Ada 2.114 Laporan Pengaduan Masuk ke Posko THR 2022

Kompas.com - 21/04/2022, 16:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.114 laporan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode 8-20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.

Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

"Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kemenaker Buka Posko THR, Bisa Buat Aduan Secara Online Atau Langsung

Chairul pun memastikan, Kemenaker akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca juga: Cara Lapor Masalah THR di Posko THR 2022 via WhatsApp

Tentunya, kata Chairul, pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. "Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah," ujar Chairul.

Keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB-15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com