Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Copot Jabatan Indrasari Wisnu Wardhana di PTPN III, Erick Thohir: Sudah Jadi Tersangka, Tentu Kita Lepas...

Kompas.com - 22/04/2022, 05:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bakal mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari posisi komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Wisnu merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka dugaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

"Perwakilan komisaris berdasarkan profesional, dari kementerian lain, itu sebagai hal-hal yang memang sesuai aturan yang ada. Tapi kalau memang pihak individu menjadi tersangka, itu tentu kita lepas," ujar Erick di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Kendati demikian, ia menekankan, dengan adanya petinggi PTPN III yang terlibat kasus ekspor minyak sawit, bukan berarti seluruh perusahaan tersebut menjadi oknum yang melakukan penyelewengan.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Ini Profil Indrasari Wisnu Wardhana

PTPN III catatkan untung dari sebelumnya merugi

Menurutnya, PTPN III telah melakukan transformasi sehingga kini mencatatkan untung, setelah sebelumnya merugi.

"Kita tidak boleh langsung seakan-akan seluruh PTPN ada oknum. Buktinya PTPN yang tadinya rugi Rp 1, 4 triliun, sekarang untung Rp 4,6 triliun," jelasnya.

Erick menambahkan, pihaknya menghormati langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Agung dalam mengatasi buntut dari persoalan mahalnya harga minyak goreng.

"Kami sangat hargai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tapi konteksnya hari ini (salah satu tersangka) perwakilan dari kementerian lain yang itu bisa saja terjadi di tempat lain," kata dia.

Baca juga: Dirjennya Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Kami Dukung Proses Hukum

 

Merangkap 3 jabatan

Sebagai informasi, Wisnu ditunjuk menjadi Komisaris PTPN III oleh Erick berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Seiring dengan komisaris BUMN PTPN III, selain menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Wisnu juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com