Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja: Buruh yang Sedang Dalam Proses Penyelesaian PHK THR-nya Harus Tetap Dibayarkan

Kompas.com - 22/04/2022, 13:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengingatkan kepada perusahaan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya adalah H-7 hari raya.

Pemberian THR, kata Riden, juga harus diberikan kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada H-30 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Termasuk, buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK, meski prosesnya sudah berlangsung lebih dari H-30.

"Buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK tetapi belum ada penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, THR beserta upahnya harus tetap dibayarkan," tegasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Kemenaker: hingga 20 April, Ada 2.114 Laporan Pengaduan Masuk ke Posko THR 2022

Ia mencontohkan, buruh GS Battery di Semarang, Jawa Tengah yang di PHK sejak tahun lalu, dan saat ini masih dalam proses penyelesaian. Maka menurutnya, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar hak buruh yang biasa diterima, seperti upah dan THR.

Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Selama proses penyelesaian PHK masih berlangsung dan belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka perusahaan berkewajiban untuk tetap membayar hak-hak yang biasa diterima buruh.

Adapun besaran THR sekurang-kurangnya adalah 1 bulan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Sedangkan jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka nilai THR yang diberikan bersifat proporsional.

Baca juga: Cek Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk Pejabat dan PNS Daerah

Riden juga meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan yang optimal dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan THR.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan agar H-7 nanti semua buruh di Indonesia sudah mendapatkan THR," pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Menaker Ida Fauziyah telah menegaskan kepada seluruh pengusaha agar membayarkan THR Lebaran secara penuh, tanpa dicicil kepada para pekerjanya. Mengingat kondisi perekonomian saat ini mulai pulih serta mendorong konsumsi masyarakat.

Dengan meningkatnya daya beli masyarakat terutama jelang Lebaran ini maka akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: ASN dengan Kriteria Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com