Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Ini Kriteria Pemudik yang Wajib PCR

Kompas.com - 22/04/2022, 14:46 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan terbaru bagi calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Dalam aturan itu, terdapat kriteria pemudik yang perlu memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.

Syarat perjalanan mudik ini berlaku bagi PPDN atau pemudik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Akuisisi HMSP Sejak 2005, Philip Morris Sudah Gelontorkan Rp 87,5 Triliun

Lalu, bagaimana kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR?

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru

Berikut aturan terbaru PPDN yang berlaku mulai 19 April 2022, termasuk kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR:

  1. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. Bagi PPDN atau pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN atau pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. PPDN atau pemudik dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Itulah aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022, termasuk kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR.

Aturan PPDN terbaru dan kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCRMaichel KOMPAS.com Aturan PPDN terbaru dan kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR

Pemerintah izinkan masyarakat mudik lebaran

Sebelumnya, Persiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Mudik ini akan menjadi mudik pertama kali bagi warga Indonesia setelah 2 tahun sebelumnya pemerintah melarang mudik lebaran. Perizinan mudik lebaran ini disambut antusias oleh masyarakat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan sekitar 85 juta warga Indonesia akan melaksanakan perjalanan mudik lebaran. Dari total jumlah pemudik, sebanyak 14,3 juta pemudik berasal dari Jabodetabek.

Baca juga: Jelang Lebaran, GoFood Perkuat Bisnis Pesan Antar Makanan

 

Puncak arus mudik lebaran

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pitra Setiawan mengatakan, pihaknya telah memprediksi puncak arus mudik yang akan terjadi pada 28-30 April 2022.

Oleh karena itu, Pitra mengimbau agar masyarakat menghindari mudik pada tanggal tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh Presiden Jokowi secara virtual, Senin (18/4/2022).

"Saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022," pungkas Presiden Jokowi.

Selain mengimbau masyarakat agar tidak mudik pada tanggal 28-20 April 2022, pemerintah juga mempersiapkansejumlah rekayasa arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan selama perjalanan mudik lebaran 2022.

Baca juga: Mengenal Asal-usul Pakaian dan Kearifan Lokal Pertanian Indonesia melalui Pameran Kapas

 

Sejumlah rekayasa lalu lintas itu di antaranya, aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah, dan larangan trus masuk ke jalan tol.

Aturan PPDN terbaru dan kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCRKOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Aturan PPDN terbaru dan kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com