Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Hukum, dan Ketentuan Pembayarannya

Kompas.com - 23/04/2022, 08:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Islam, selain zakat mal, juga mengenal zakat fitrah. Sebagai zakat jiwa, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri (tujuan zakat fitrah).

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya karena termasuk sebagai rukun Islam. Sementara mereka yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu untuk membersihkan puasanya. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk yang dilakukan sepanjang bulan ramadan, juga membagi kebahagiaan idul fitri pada fakir miskin.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah, menurut Imam Syafi'i dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadan. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.

Baca juga: Mengenal Zakat Fitrah, Hukum, Waktu, dan Besaran Pembayarannya

Zakat fitrah adalah ibadah ijtimaiyah, yang artinya ibadah kemasyarakatan. Di mana amalan ini diwajibkan atas seorang muslim tanpa syarat seorang tersebut harus kaya atau memiliki harta berlebih.

Merujuk pada Fatwa MUI, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah pertama, untuk menyucikan jiwa. Sementara tujuan zakat fitrah kedua untuk memberi makan orang miskin.

Secara umum, zakat sendiri berasal dari bentuk kata 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Sementara merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Apa Itu Riba Yad: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Menurut Baznas soal zakat fitrah, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah puasa harus menyucikan diri. KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Menurut Baznas soal zakat fitrah, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah puasa harus menyucikan diri.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Namun apabila zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah.

Baznas menyebut, besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia. Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Baca juga: Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah adalah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, di Jakarta, disesuaikan dengan harga beras layak di ibu kota, zakat fitrah yang berlaku untuk setiap satu orang adalah Rp 45.000, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 135.000.

Besaran zakat fitrah di Jakarta tersebut juga mengacu pada SK Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Baca juga: Mengenal Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan diri. Dompet Dhuafa gulirkan paket kebaikan zakat fitrah ke kampung Suku Baduy di Banten.DOK. Humas Dompet Dhuafa Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan diri. Dompet Dhuafa gulirkan paket kebaikan zakat fitrah ke kampung Suku Baduy di Banten.

Kesimpulannya, tujuan zakat fitrah atau tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan diri sebelum datangnya Idul Fitri, sehingga harus dibayarkan sebelum shalat Ied pada pagi harinya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com